Oleh: Mukhlas Syarkun
Mahfud MD meyakini bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) akan membuat keputusan yang moomental. Tentu monomental yang positif, yaitu keputusan yang membuka peluang demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan kembali.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Oleh karena itu, tidak salah jika MK bisa membuat terobosan hukum yang memungkinkan menjadikan Indonesia tetap dilihat oleh dunia sebagai negara demokrasi.
Maka saatnya MK yang memiliki keputusan final mengikat, dituntut membuat Keputusan yang dapat mencegah potret pemilu brutal tidak menjadi kebiasaan.
Apalagi ada dasar hukumnya, yaitu MK bisa membuat terobosan hukum. Yaitu pemilu ulang tanpa Gibran. Dengan demikian Prabowo bisa menggantikan calon wakil presiden lain.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Apa dasar hukumnya ?
1. Tap MPR soal KKN pencalonan Gibran melanggar TAP MPR KKN
2. Soal asas yang konstitusional yaitu jurdil. Seang Pemilu kali ini justru marak intimidasi yang merupakan pelanggaran HAM. Bahkan badan dunia menyoal fakta lurah-lurah kini mengaku mendapat tekanan dan intimidasi
Baca Juga: Laporkan Fufufafa dan Esemka ke Layanan "Lapor Mas Wapres", Pakar Forensik Ini Kecewa, Kenapa
3. Pelanggaran penggunaan Anggara APBN
Semua itu terkait dengan Gibran. Sebab semua bermuara ke Jokowi, bapaknya Gibran. Misalnya aparat yang melakukan intimidasi sampai kuasa anggaran dana Bansos di luar sepengetahuan Mensos Risma. Menurut Risma hanya presiden yang bisa melakukan itu (bagi-bagi Bansos di luar koordnasi dengan Mensos).
Maka MK bisa melakukan diskualifikasi hanya pada Gibraan dengan argumentasi di atas.
Baca Juga: Saluran Pengaduan Ala Gibran, Manuver Politik yang Bumerang
Kini MK menjadi satu-satunya harapan masyarakat demi masa depan demokrasi dan tegaknya Indonesia sebagai negara hukum.
Jika MK tetap berpikir konservatif, maka Indonesia telah batal menjadi negara hukum, justru berubah jadi negara kekuasaan, dan MK akan mendapat kutukan dari pendiri bangsa yang telah membentuk NKRI sebagai negara hukum yang demokratis juga berhutang (darah reformasi) yang ingin negeri ini bebas KKN.
Jakarta, 26/3/2024
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News