JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdhor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdhor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan bahkan juga mencegah Gus Muhdhor bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku mulai awal April hingga 6 bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Menurut Ali, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.
Hasilnya, tutur Ali Fikri, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali Fikri dikutip Kompas.com.
Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap itu, tim penyidik dan penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Yang sempat menjadi pertanyaan para pakar dan praktisi hukum saat itu OTT yang dilakukan KPK itu tidak menjaring Gus Muhdhor. Kasus ini pun menjadi kontroversi cukup lama.
Bahkan saat melakukan gelar perkara pada Januari 2024, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Gus Muhdlor untuk mengusut kasus pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Nah, setelah penggeledahan itu, Gus Muhdlor langsung mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gus Muhdhor bahkan memimpin langsung deklarasi tersebut di Pondok Pesantren Bumi Shalawat di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Padahal Gus Muhdlor dikenal sebagai kader PKB. Ia bahkan sempat ikut kampanye calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di lapangan Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (28/11/2023).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar langsung memecat Gus Mudhor dari PKB. Bahkan Syaikhul Islam, saudara Gus Muhdhor, yang menjabat anggota DPR RI dari FKB juga tak diakui sebagai kader PKB oleh Muhaimin Iskandar lantaran ikut deklarasi 02.
Lalu berapa kekayaan Gus Muhdhor? Gus Muhdlor tercatat melaporkan harta senilai Rp 4.775.589.664 (Rp 4,7 miliar). Laporaa kekayaan itu tercantum dalam situs LHKPN KPK, Selasa (16/4/2024), Dilansir detik.com, Gus Mudhlor melaporkan hartanya pada 6 Maret 2023. Laporan tersebut berisi jumlah harta Gus Mudhlor pada periode 2022. Dalam laporan LHKPN tersebut, total harta kekayaan Gus Mudhlor senilai Rp 4.775.589.664. Gus Muhdlor juga tercatat memiliki utang Rp 3.370.127.516.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News