​Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

​Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang menghadirkan kembali sejumlah saksi

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10/2024).

Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau dipertemukan dengan 8 saksi.

Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; ajudan , Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara; suami yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; sopir , Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.

Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. 

Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD

Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro

Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andre Lesmana, Senin (14/10/2024).

Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga THR. Mereka tidak pernah menerima.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Klaim Tak Pernah Perintahkan Sunat Insentif ASN

Padahal, dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp 50 juta, yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri. 

Uang itu diberikan Siska kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sebab, 12 orang tersebut, kata Masruri kepada Siska, tidak digaji oleh .

Mereka juga mengaku tidak pernah mempertemukan dengan untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

“Saya meminta Ibu untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor Sekretariat karena tujuan Bu hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung,” kata Gelar Agung.

Begitu juga yang disampaikan Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Muhdlor dengan

Dia mengaku berkontak melalui WhatsApp. Namun, begitu hari di mana Siska akan menemui Muhdlor, dia tidak piket. 

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

“Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,” kata Akbar.

Terkait aliran dana dari untuk membayar Bea Cukai paket dari Maroko, para saksi mengatakan mereka tidak pernah meminta atau mantan kepala BPPD Ari Suryono untuk membayar biaya sebesar Rp 27 juta tersebut. 

Saat itu, Peridigsa bertanya kepada Masruri bagaimana pembayaran bea cukai tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

“Pak Ruri bilang beres,” ujar Digsa.

Digsa mengakui tidak ada perintah dari Ahmad Muhdlor untuk meminta biaya tersebut ditagihkan. Bahkan, Digsa mengatakan kepada mantan bupati Sidoarjo itu akan menyelesaikan biayanya sendiri.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.(cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO