BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPC PDIP Bangkalan membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati untuk pilkada 2024. Sekjen DPC PDIP Bangkalan, Suyitno, mengatakan bahwa pendaftaran dilakukan secara terbuka di Sekretariat DPC PDIP Bangkalan.
"Masa pendaftaran mulai hari ini, Minggu (28/4//2024) hingga 14 hari ke depan. Pendaftar boleh dari internal partai, eksternal partai, bahkan masyarakat non-partai, semua bisa berpartisipasi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: PCNU se-Madura Minta Nahdliyin Jaga Kondusivitas Pilkada, Keluarkan 7 Imbauan
Pihaknya tidak memiliki persyaratan khusus bagi calon pendaftar. Cukup memiliki visi-misi yang sejalan dengan PDIP dalam membawa perbaikan untuk Bangkalan.
"Calon yang kami inginkan tidak harus dari internal, semua bisa berpartisipasi, kita menginginkan perbaikan untuk Bangkalan di periode 2025-2030. Karena sudah menjadi rahasia umum, Bangkalan masih nomor 2 termiskin," katanya.
Selain itu, lanjut Suyitno, pendaftar harus diterima oleh semua kalangan. Sebab, selama ini peta politik di kota dzikir dan sholawat itu masih dominan pada 2 golongan, santri dan blateran.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
Setiap nama yang masuk, kata pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu, nantinya akan diajukan pada DPD lalu akan dipilih nama-nama serta kriteria yang sejalan dengan partai.
"Kita tidak menginginkan pemimpin yang hanya bisa bermain di medsos, tetapi betul-betul memiliki kemampuan dan kinerja yang baik. Supaya tujuan perbaikan untuk Bangkalan bisa tercapai," ucapnya.
DPC PDIP Bangkalan memastikan, pendaftaran yang dibuka untuk memilih calon pemimpin Bangkalan periode 2025-2030 tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Pasangan Mudah Janjikan Rp100 Miliar per Tahun untuk Pendidikan
"Pendaftaran ini gratis, kami memang tidak pernah memungut biaya untuk calon kandidat Cabup-Cawabup. Semua nama akan di pertimbangkan berdasarkan elektabilitas yang dimiliki," pungkasnya.
Diketahui, partai berlambang banteng dengan moncong putih itu meraih 7 kursi pada pemilihan legislatif di Bangkalan. Dengan raihan tersebut, dibutuhkan koalisi sebagai syarat 10 kursi untuk mengusung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News