Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba

Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Rilis peredaran narkoba di Mapolres Tulungagung, Senin (29/4/2024).

Selain itu, polisi mengamankan alat hisap, korek api, ponsel dan uang yang berada dalam ATM dengan nominal Rp500 ribu.

Menurut Arsya, Plolong diidentifikasi sebagai pengedar yang menjadi kepanjangan tangan dari bandar bernama DNL atau kancil yang saat ini menjadi buronan.

"Plolong mendapat perintah dari DNL alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau. Dia mengaku diberi keuntungan atas setiap transaksi yang dilakukannya," paparnya.

Akibatnya, Plolong dan Umaji dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Umaji dan Agus, dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO