BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 80 siswa SMKN Udanawu Kabupaten Blitar dikeluarkan paksa usai mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), tanpa ada alasan yang jelas.
Ini menimbulkan keprihatinan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Dewan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar, pihak SMKN Udanawu dan orang tua murid, terkait persoalan ini, Selasa besok.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar H Lutfi Aziz mengatakan, pemanggilan untuk mencari penyelesaian terhadap 80 siswa yang dikeluarkan pihak SMKN Udanawu, setelah mengikuti MOS usai penerimaan siswa baru, beberapa waktu yang lalu.
“Kami ingin mengetahui bagaimana dan apa yang terjadi sampai ada 80 siswa dikeluarkan oleh pihak sekolah, baik dari sisi mekanisme serta pengawasan pembelajaran selama ini oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar,” kata Lutfi Aziz.
Pihaknya menilai ada kesalahan mekanisme penerimaan siswa di SMK Negeri Undanawu ini, sehingga ada siswa yang dikeluarkan, padahal sudah mengikuti masa orentasi siswa, yang sebelumnya juga sudah dinyatakan sudah masuk dan terdaftar sebagai siswa SMKN Udanawu.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
“Tentunya mereka harus bisa menjelaskan hal ini kepada orang tua siswa, sebab ini merupakan kesalahan besar sampai terjadi penelantaran siswa. Apalagi mengeluarkan siswa secara sepihak, yang sebelumnya sudah dinyatakan sudah terdaftar dan diterima,” tegasnya.
Pelaksanaan MOS siswa baru SMK Negeri 1 Udanawu Blitar berlangsung mulai 27-29 Juli 2015, dimana MOS tersebut diikuti sebanyak 650-an siswa baru. Sebanyak 80 siswa usai mengikuti kegiatan hari pertama, mereka dipanggil Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang mengatakan mulai hari selanjutnya tidak perlu masuk sekolah lagi. Bahkan tidak sedikit siswa yang menangis histeris mendengar keputusan itu. Terutama para siswa yang terlanjur kena hukuman penggundulan rambut selama kegiatan MOS.
“Banyak yang menangis histeris sesampai di rumah. Bahkan ada yang mogok tidak mau masuk sekolah lain,” terang Abdul Kholik, Koordinator LSM Poros Pendidikan Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Kholik mengaku sudah tiga kali mendatangi Ketua PSB, Mujiono yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, namun Jawaban Mujiono, kata Kholik, para siswa tidak mampu menunjukkan bukti fisik bahwa mereka telah terdaftar sebagai siswa SMKN 1 Udanawu.
Padahal saat registrasi ulang dengan biaya Rp 2 juta per siswa, para wali murid sudah menyiapkan dana. Namun saat itu pihak sekolah mengatakan registrasi belakangan saja, yang penting ikut MOS dulu, sehingga ada dugaan sekolah telah melakukan permainan jual beli bangku. Diduga ada sejumlah siswa "siluman" yang memang disiapkan menggeser keberadaan siswa yang lebih dulu diterima.
Secara terpisah Kepala Sekolah SMKN 1 Udanawu Hartoyo mengatakan pihaknya sudah menjalankan prosedur pendidikan sesuai aturan. Bahkan para siswa baru yang dikeluarkan itu karena tidak melakukan registrasi ulang, di mana dikatakan Hartoyo, terdapat 40 siswa yang dikeluarkan, bukan 80 siswa. “Karena mereka tidak kunjung daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan,” elak Hartoyo.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
Abdul Kholik menduga jika dalam kasus ini kemungkinan besar dikarenakan adanya jual beli bangku. “Kalau tidak ada persoalan, mana mungkin sekolah berani mengeluarkan 80 siswa secara sepihak. Berarti ada 80 siswa lainnya yang masuk tanpa keterangan yang jelas,” ujar Abdul Kholik.
Di sisi lain pihaknya juga menduga adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap mekanisme penerimaan siswa baru di SMK Udanawu Kabupaten Blitar. Dimana sebagian siswa yang dikeluarkan juga sudah ada yang membayar meskipun belum tuntas. Selain itu jumlah pembayarannya juga tidak terperinci dengan jelas. “Kami juga menduga adanya pungutan liar yang harus diusut tuntas,” jelasnya. (tri/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News