Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta

Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta Ilustrasi roko ilegal.

Pada 5 Mei 2024, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang mengarah ke Kota Surabaya dengan menggunakan mobil barang.

"Kemudian tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya," katanya.

Kemudian, lanjutnya, tim Bea Cukai malang mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai pengejaran. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan sarana pengangkut, ditemukan . Sehingga tim Bea Cukai Malang membawa sopir beserta barang bukti dan termasuk kendaraan ke Kantor Bea Cukai Malang.

"Di kendaraan itu, ditemukan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592 ribu batang ," katanya.

Sehingga dalam operasi yang digelar pada 3-5 Mei 2024, Bea Cukai Malang berhasil menyita Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal mencapai 677.400 batang atau senilai Rp935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp505,72 juta. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO