Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata

Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata Andi Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksana.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dikelola Gresik sejak Selasa (14/5/2024) lalu tidak mengalir.

Kondisi ini tentu membuat ribuan pelanggan PDAM di sejumlah wilayah kelimpungan, karena kesulitan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Warga yang terdampak antara lain di Desa Kembangan, Bunder, Duduksampeyan, Suci, Perumahan Griya Bunder Asri (GBA), Green Garden, Alam Bukit Raya (ABR), MGA, Kedanyang, GKB, GKA, Randiagung, dan sekitarnya.

Pantuan BANGSAONLINE.com, pelanggan terpaksa membeli air galonan untuk mandi akibat tak mengalirnya air PDAM. Ada juga yang memesan air tangki.

Padahal, mereka seharusnya punya hak untuk mendapatkan kompensasi dari PDAM. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Utama (Dirut) Gresik, Kurnia Suryandi, membenarkan air PDAM tak terdistribusi ke pelanggan di sejumlah wilayah sejak Selasa (14/5/2024). Hal itu disebabkan adanya perbaikan pipa GL diameter 600 mm di Giri 2.

"Iya, ada perbaikan pipa di GL Dia 600 mm di Giri 2. Butuh waktu 1 x 24 jam," ucapnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (14/5/2024).

Namun setelah berjalan 1 x 24 jam, air belum juga mengalir. Perumda kemudian kembali mengeluarkan edaran pada tanggal 15 Mei, bahwa perbaikan pipa keropos membutuhkan tambahan waktu 2 x 24 jam atau 2 hari.

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengaku sudah menerima beberapa aduan terkait mampetnya air PDAM.

"Ada yang konsultasi untuk gugat PDAM. YLBH FT siap bantu, mendampingi upaya hukum jika ada yang menggugat," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/5/2024).

Menurut Fajar, tidak mengucurnya air PDAM sangat merugikan pelanggan. Untuk itu, pelanggan memiliki hak, baik mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun melakukan gugatan perdata.

"Pelanggan yang merasa dirugikan punya hak melakukan langkah itu. Lapor ke YLKI atau lakukan gugatan perdata," tuturnya.

Dijelaskan Fajar, di Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 tegas disebutkan hak konsumen. Antara lain, mendapatkan atas kenyamanan dalam pelayanan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

"Karenanya, kalau kenyamanan dalam mendapatkan barang/jasa tersebut terganggu, maka konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang tidak dapat diterima dengan baik atau bahkan tidak diterima sama sekali," jelas Fajar.

Dikatakan Fajar, dalam UU tersebut juga disebutkan tanggung jawab pelaku usaha di pasal 19. "Yang pada pokok intinya tegas, pelaku usaha bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas sejumlah kerugian yang diderita oleh konsumen," bebernya.

Ia menambahkan, macetnya distribusi air selain merugikan pelanggan rumah tangga, juga merugikan para pelaku usaha laundry, cuci mobil, properti, dan perusahaan lainnya yang menjadikan air sebagai kebutuhan vital.

"Makanya, konsumen dapat melakukan laporan ke YLKI atau bisa langsung lakukan gugatan perdata," pungkasnya. (hud/rev)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO