Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata

Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata Andi Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksana.

"Ada yang konsultasi untuk gugat PDAM. YLBH FT siap bantu, mendampingi upaya hukum jika ada yang menggugat," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/5/2024).

Menurut Fajar, tidak mengucurnya air PDAM sangat merugikan pelanggan. Untuk itu, pelanggan memiliki hak, baik mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun melakukan gugatan perdata.

"Pelanggan yang merasa dirugikan punya hak melakukan langkah itu. Lapor ke YLKI atau lakukan gugatan perdata," tuturnya.

Dijelaskan Fajar, di Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 tegas disebutkan hak konsumen. Antara lain, mendapatkan atas kenyamanan dalam pelayanan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

"Karenanya, kalau kenyamanan dalam mendapatkan barang/jasa tersebut terganggu, maka konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang tidak dapat diterima dengan baik atau bahkan tidak diterima sama sekali," jelas Fajar.

Dikatakan Fajar, dalam UU tersebut juga disebutkan tanggung jawab pelaku usaha di pasal 19. "Yang pada pokok intinya tegas, pelaku usaha bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas sejumlah kerugian yang diderita oleh konsumen," bebernya.

Ia menambahkan, macetnya distribusi air selain merugikan pelanggan rumah tangga, juga merugikan para pelaku usaha laundry, cuci mobil, properti, dan perusahaan lainnya yang menjadikan air sebagai kebutuhan vital.

"Makanya, konsumen dapat melakukan laporan ke YLKI atau bisa langsung lakukan gugatan perdata," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO