KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sekitar 550 peserta yang terdiri dari para santri, guru, pengurus pondok pesantren Wali Barokah dan pengurus LDII se-Kota Kediri mengikuti penyuluhan hukum terpadu yang disampaikan oleh narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri di Aula Ponpes Wali Barokah, Rabu (22/5/2024).
Ketua Ponpes Wali Barokah Kota Kediri, KH. Sunarto, dalam sambutannya mengatakan bahwa di era seperti sekarang ini mengunduh semua peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang berlaku boleh dibilang cukup mudah.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
"Kita bisa googling melalui aplikasi yang tersedia. Hanya saja kemudahan tersebut tidak serta merta dibarengi dengan minat baca sebagian besar di antara kita, sehingga banyak produk hukum yang belum kita ketahui apalagi sampai pada tingkat memahami," katanya.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, baik selaku narasumber maupun dukungan bentuk lain, terutama dari Ketua Yayasan Wali Barokah yang telah membantu pendanaannya. Mewakili segenap guru, pengurus dan keluarga besar Pondok Pesantren Wali Barokah, kami sampaikan ucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadirannya," tutupnya.
Pj. Wali Kota Kediri, Zanariah, dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk menjalani kehidupan sesuai norma dan aturan yang berlaku secara tertib sehingga terhindar dari resiko tersangkut permasalahan hukum.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Menurut Zanariah, selama ini para santri telah terbiasa disiplin dengan kehidupan pondok pesantren. Namun, para santri juga perlu mengetahui hukum-hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan agar sikap disiplin tersebut tetap diterapkan dan menjadi kontrol diri di manapun santri berada.
"Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu pagi ini (Rabu, 22/5/2024), semoga seluruh warga Pondok semakin memahami dan menyadari serta menerapkan hukum positif baik di lingkup Pesantren, keluarga dan lainnya serta tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum," ucapnya.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Kediri juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang telah bersedia memberikan edukasi kepada seluruh warga Pondok Pesantren Wali Barokah. (uji/ns)
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News