JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang tergabung dalam Forum Lintas Pengurus Wilayah NU menyatakan menolak hasil Muktamar NU ke-33 yang berlangsung di alun-alun Jombang, Jawa Timur, pada 1 – 5 Agustus lalu.
"Kami, pengurus wilayah NU, menegaskan menolak hasil muktamar ke-33 karena sarat pelanggaran AD/ART, penuh rekayasa, dan manipulasi," kata Ketua PWNU Banten KH Makmur Masyhar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
Baca Juga: Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Ia mengungkapkan, penolakan ini dilakukan karena ada intimidasi dari panita muktamar kepada para muktamirin dan kiai besar.
"Intimidasi terlalu banyak di sana. Misalnya soal proses ID card, padahal jelas semua dari pihak kita memiliki dan memenuhi kewajiban registrasi, tapi selalu dipersulit. Juga intimidasi yang dilakukan kepada para kiai. Ini yang saya sayangkan. Karena itu, kita menolak cara-cara premanisme, termasuk intimidasi dan ancaman pemecatan untuk menyelesaikan dinamika NU yang bermasalah," ungkap Makmur.
Ketua PWNU Riau Tarmizi Tohor juga menyatakan sikap serupa. "Menegaskan penolakan atas Muktamar ke-33 NU, karena sarat dengan pelanggaran AD/ART dan penuh rekayasa dan manipulasi," ujar Tarmizi Tohor dalam konferensi per situ.
Baca Juga: Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Ia juga tidak mengakui kepengurusan PBNU dihasil Muktamar di alun-alun Jombang. "Kita menyatakan tidak mengakui kepengurusan PBNU dan menganggap kepengurusan dalam kondisi vakum, sampai dilakukannya muktamar ulang atau lanjutan yang menghasilkan kepengurusan PBNU yang sah," sambung dia. (Baca juga: PBNU Vakum, Tanpa Pemimpin, Ketua PWNU Jateng: Kami Lakukan Gugatan Hukum)
Tarmizi meminta kepada Mendagri agar tidak mengakui atau mendaftarkan kepengurusan PBNU hasil muktamar di tubuh NU, karena cacat hukum. (Baca juga: Rais Am dan Ketua Umum NU Produk AHWA Cacat Hukum)
"Kita juga menegaskan akan segera mengambil langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum. Baik melalui pengadilan dan melaporkan secara pidana. Dalam waktu dekat akan segera kita ajukan," tegas Tarmizi.
Baca Juga: Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Menurut Tarmizi, meski menggugat hasil Muktamar ke-33 NU, pihaknya meyakini gugatan ini bukan berarti perpecahan di internal NU. "Saya tegaskan ini bukan bentuk perpecahan NU, ini justru membuat NU semakin baik. Tidak ada yang ingin NU pecah," ujar dia.
Penolakan ini juga, kata Tarmizi, bukan untuk membuat muktamar tandingan. "Kita ingin minggu ini segera cepat segera melaporkan. Setelah ada ketok palu (putusan inkracht), baru kita muktamar ulang. Di situ baru legowo," sambung dia. (Baca juga: Forum Lintas PWNU Tuntut Muktamar Ulang, Probolinggo Siap Jadi Tuan Rumah)
Berikut tujuh poin sikap Forum Lintas Pengurus Wilayah NU:
Baca Juga: Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
1. Menolak hasil muktamar ke-33 NU di Jombang karena sarat pelanggaran AD/ART dan penuh rekayasa dan manipulasi.
2. Tidak mengakui kepengurusan PBNU hasil muktamar ke-33 dan menganggap kevakuman pengurus hingga adanya muktamar ulang.
3. Meminta Kementerian Dalam Negeri tidak mengakui kepengurusan PBNU hasil muktamar ke-33 karena cacat hukum.
Baca Juga: Satu Abad Nahdlatul Ulama, Eri Cahyadi Ingin Surabaya jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
4. Mengambil langkah hukum berupa gugatan "perbuatan melawan hukum" ke pengadilan terkait pelaksaan muktamar lalu.
5. Melaporkan secara pidana kepada penegak hukum segala bentuk kecurangan, penyimpangan, dan manipulasi oleh panitia muktamar.
6. Menolak cara-cara premanisme, termasuk intimidasi dan ancaman pemecatan kepada PWNU dan PCNU untuk menyelesaikan dinamika setelah muktamar.
Baca Juga: Muktamar NU, Yahya Staquf, Birahi Politik, dan Sandal Tertukar
7. Mengharapkan keluarga besar dan ulama NU untuk melihat persoalan secara jernih dan utuh dengan tidak membiarkan NU dikelola oleh pihak yang memanfaatkan NU untuk kepentingan pragmatis.
Sikap penolakan itu disampaikan oleh 14 Rais Syuriah PWNU dari Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Banten, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Papua Barat. (Baca juga: muktamar-nu-ulang" style="background-color: initial;">Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang)
Menurut Makmur, sebanyak 29 pengurus wilayah NU dari daerah lainnya juga setuju dengan sikap ini. ”Begitu juga sekitar 400 pengurus cabang NU menyatakan sepakat karena mereka juga merasa jadi korban,” kata Makmur. (tim)
Baca Juga: Ketum PBNU yang Baru Diharapkan Mampu Menjawab Tantangan di Era Globalisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News