BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial ES (30) warga Jl. Anggrek Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, diamankan aparat kepolisian setempat.
Ia harus mempertanggungjawabkan aksinya menganiaya petugas penagihan FIFGroup berinisial AW menggunakan senjata tajam (sajam) hingga mengakibatkan luka di bagian leher dan paha.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengungkapkan kasus penganiayaan nasabah terhadap pegawai FIFGroup tersebut awalnya viral di media sosial.
"Aksi pembacokan itu terekam CCTV gang menuju rumah pelaku. Pelaku tampak mengejar dan membacokkan senjatanya dari arah leher bagian belakang," ungkapnya, Minggu (16/6/2024).
Dari keterangannya, tersangka tersulut emosi karena dimaki-maki dan ditantang berkelahi oleh korban.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sehingga, ia beranjak mengambil sajam di dalam rumahnya, lalu mengejar korban yang saat itu berdiri di halaman rumahnya.
"Korban marah-marah sambil berteriak sejak dari gang hingga halaman rumah tersangka, diajak duduk dan berkomunikasi baik-baik tidak mau malah menantang berkelahi. Itu yang membuat tersangka tersulut emosi," jelas Febri.
Menurut Febri, kasus tersebut bermula dari kesalahpahaman atas tagihan utang tersangka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Korban mengira yang dibayarkan kurang, sehingga mendatangi rumahnya untuk mengembalikan uang dengan marah-marah.
Sementara tersangka merasa sudah membayar sesuai tagihan bulanannya. Setengah dari tagihan dibayar pada karyawan FIFGroup yang biasa melakukan penagihan oleh istrinya.
Sedangkan setengahnya lagi dititipkan pada tetangganya yang kebetulan juga karyawan di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Ternyata dari pembayaran itu, yang sampai ke kantor FIFGroup hanya yang dititipkan pada tetangganya. Di situ kesalahpahamannya, korban melakukan penagihan karena pembayaran yang masuk hanya setengah," ujar Febri.
Atas kejadian itu, korban harus menerima perawatan medis akibat sabetan sajam dari tersangka.
Ia, menderita luka di leher bagian belakang dan bagian paha. Beruntung, aksi tersangka terhenti saat warga melerainya dan merebut sajam ditangannya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Tersangka, terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (fat/uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News