Perlu Ada Mahkamah Nahdliyah

Perlu Ada Mahkamah Nahdliyah Dr. KHA Musta'in Syafi'i MAg

Sangat bagus, tapi tidak berarti persoalan besar sudah selesai. Diam itu murni karena Muktamirin masih punya hormat kepada kiai. Api kemarahan masih aktif dalam sekam dan muntut Rais Aam dan seluruh jajaran Syuriah turun tangan, melakukan "taghyir al-munkar bi al-yad", menindaklanjuti laporan kecurangan dan menyelesaikannya secara adil dan tuntas, bukan sekedar taushiah. Lha kalau tidak wadul ke Syuriah, lalu wadul kepada siapa?

Sebagai lembaga tertinggi dan punya otorita, Syuriah dituntut tanggap terhadap semua bentuk keburukan yang menodai Muktamar, semisal kecurangan panitia, politik uang, penzaliman Banser, intervensi politikus dll. Mestinya mereka turun dan melakukan "tabayyun". Kemudian temuannya dimusyawarahkan dan diambil keputusan secara tegas, bersih dan jujur.

Syuriah wajib menggunakan hak vetonya dan membatalkan hasil pemilihan Ketua Tanfidz bila terbukti cacat hukum. Itu baru Syuriah yang genah dan amanah.

Sayang, sampai Muktamar kemarin Syuriah tidak memiliki langkah demikian, cenderung pasif dan mengesahkan begitu saja hasil pemilihan Ketua Tanfidz tanpa mempertimbangkan keberatan-keberatan yang berdasar. Itu tidak fair dan sepihak. Dan itulah yang oleh al-marhum KHM Yusuf Hasyim disebut sebagai politik belah bambu. Yang satu diangkat dan yang lain diinjak.

Kedua, perlu ada Mahkamah Nahdliyah. Mahkamah ini bertugas, antara lain: menyelesaikan sengketa di internal NU, mengawasi jalannya Muktamar, sebagai badan kehormatan pengurus dan lain-lain. Mahkamah ini beranggotakan semua anggota Syuriah plus kiai-kiai sepuh yang ditunjuk. Sebenarnya Mahkamah ini tidak perlu ada, jika Syuriah mau berfungsi sebagai pengadilan dan bertindak tegas. Hadalana Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO