Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA. Foto: bangsaonline

Apa contoh uzur syar’i? “Sakit jantung yang jika terkena angin malam bisa berakibat fatal, terkena penyakit yang daya ingatnya menurun dan yang lain,” kata Prof Kiai Imam Ghazali memberi beberapa contoh uzur syar’i.

Karena itu mendesak pemerintah – dalam hal ini – untuk mengavaluasi skema murur. Prof Kiai Imam Ghazali secara tegas menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah itu wajib bagi jemaah haji.

"Hadis tentang Siti Saudah yang minta izin kepada Nabi untuk berangkat menuju Mina lebih dahulu kurang relevan untuk menjadi dasar murur itu boleh. Sebab Siti Saudah itu sudah mabit bersama Nabi, tetapi mabitnya tidak lama seperti Nabi," tegas Prof Kiai Imam Ghazali yang tahun 2024 ini kembali membimbing jemaah haji KBIH Takhobbar Surabaya.

Lalu bagaimana hukum hajinya, jika jemaah haji murur tidak uzur syar’i dan juga tidak bayar dam?

Sembari menegaskan kembali bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah wajib haji, Prof Kiai Imam Ghazali mengatakan, jika jamaah haji meninggalkannya, maka hajinya tetap sah.

"Tapi jika ia tak mau membayar Dam, maka hajinya 'digantung' alias belum sempurna, sampai ia membayar dam. Jika ia terus tak membayar Dam sampai meninggal, maka ia punya 'utang pada Allah' dan hajinya digantung. Sebaiknya ahli warisnya melunasi utangnya itu," kata pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya itu.

Seperti diberitakan, Pemerintah - dalam hal ini RI - menerapkan kebijakan murur bagi para jemaah haji. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan keselamatan jemaah haji akibat kepadatan dan penumpukan jemaah haji di Muzdalifah saat puncak ibadah haji.

Bahkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Coumas menyatakan bahwa salah satu kunci sukses pelaksanaan jemaah haji tahun ini adalah kebijakan smart card atau kartu nusuk dan skema murur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO