KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihaan Unum (KPU) Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Hotel Savana, Senin 22 Juli 2024.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan partai politik peserta pemilu dan berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi keagamaan, kepemudaan, dan Bawaslu Kota Malang.
BACA JUGA:
- Dugaan Jual Beli Proyek di Pemkab Mengalir ke Pilwali Malang, LIRA Siap Lapor ke APH
- Paslon Wali Kota dan Wawali Malang Terpilih Diminta Sabar Tunggu Proses Hukum di MK Selesai
- Jelang Putusan MK soal Pilkada 2024, Aliansi Rakyat Kota Malang Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai
- Ketua KPU Kota Malang Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan sosialisasi ini penting sebagai sarana informasi untuk masyarakat terkait tahapan pilkada yang akan dilaksanakan.
"Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, apa-apa yang menjadi kebutuhan mulai dari syarat pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik beserta dokumen persyaratannya, ataupun syarat sebagai calon yang diusung maupun dokumen persyaratannya itu dapat diketahui bersama," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Toyib, KPU Kota Malang sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan tentang pencalonan.
"Dan ini juga sebagai pedoman kita bersama, baik KPU, Bawaslu, peserta pemilu, maupun pemilih, bagaimana tahapan pilkada 2024 ini dilaksanakan," kata Muhammad Toyib.
Ia juga menyampaikan bahwa Kota Malang masuk dalam daerah yang rawan pilkada. Hal ini dimonitoring oleh Bawaslu RI dan Jatim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




