KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8

KPU Kota Malang Sosialisasikan PKPU Nomor 8

"Oleh karena itu, kami berharap masukan terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU menjadi bagian untuk meminimalisir kerawanan tersebut," ucapnya.

Mohammad Toyib juga mengungkapkan, bahwa saat ini dihadapkan pada tiga jenis pekerjaan.

Pertama, terkait calon perseorangan yangmembutuhkan konsentrasi tersendiri, karena tahapannya berbeda dengan pencalonan yang diusung oleh partai politik.

Kedua, pembahasan pencalonan tentang mantan narapidana yang saat ini lagi hangat-hangatnya.

Terkait hal itu, belum menentukan sikap sebelum dilakukannya tahapan pendaftaran dan dilakukan proses verifikasi.

"Informasi apapun terkait dengan apakah pencalonan ini (mantan narapidana) bisa atau tidak, kami sama sekali tidak akan melakukan statement sebelum semua tahapan persyaratan dan dokumen diserahkan dan kemudian menjadi penetapan," tegasnya.

Menurut Toyib, yang berhak menafsirkan PKPU Nomer 8 adalah KPU RI. "Dan akan terus komunikasi dengan KPU RI," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO