SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah saksi dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo menyebut tak hanya Siskawati, terdakwa yang diminta kolektif uang hasil iuran insentif pegawai tersebut.
Hal itu diungkapkan sejumlah saksi. Mereka adalah Heri Sumaeko PNS BPPD; Yulis Sarah Pengelola Data Pajak Bidang 1 dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Pria Tewas Bersimbah Darah Gegerkan Warga Alana Regency Sidoarjo
"Masing-masing Kabid biasanya ada pengumpul sendiri-sendiri," kata Heri.
Penasehat hukum Siskawati, Erlan Jaya Putra, menyatakan keterangan saksi, pengepul potongan insentif di bidang lain juga pernah mengumpulkan hal yang sama seperti yang dilakukan Siskawati.
"Dan menurut mereka ada juga peran kabid lainnya yang aktif membagikan kitir dan tabel potongan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim
Menurut dia, sidang lanjutan tadi semakin memperjelas jika tidak hanya Siskawati yang bertugas mengumpulkan hasil potongan insentif. Ia meminta KPK untuk memperdalam lagi struktur kasus tersebut.
Sementara itu, penasehat gukum terdakwa Ari Suryono, Ridwan Rahmad, menegaskan jika aliran potongan insentif ASN BPPD itu turut digunakan untuk keperluan kegiatan dinas, seperti studi banding ke luar kota dan bingkisan lebaran pegawai.
"Tadi disebutkan bahwa aliran dana itu juga mengalir untuk kegiatan pegawai BPPD sendiri. Termasuk studi ke Yogjakarta, bingkisan lebaran dan kegiatan lain yang tidak tercover anggaran dinas," paparnya. (cat/rif)
Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News