TUBAN,BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mengamankan M (43) pelaku pembacokan ke anggota Polisi Hutan (Polhut) KPH Parengan bernama Damari (45) di wilayah hutan RPH Mulyoagung petak 25C.
Damari jadi korban pembacokan oleh M dengan sebilah kapak. Pelaku ditegur karena ketahuan saat akan akan mencuri kayu milik Perhutani Parengan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kejadian ini bermula saat korban melakukan patroli di kawasan perhutani, kemudian melihat pelaku dan beberapa orang lainnya mencoba melakukan aksi pencurian kayu jati.
Karena melihat aksi tersebut, korban langsung menegur para pelaku.
"Seolah tidak terima ditegur, pelaku langsung menebaskan kapak yang digunakannya memotong kayu ke arah korban, hingga mengenai kaki sebelah kiri," kata AKBP Oskar, Selasa, (30/07/2024)
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Akibatnya, Korban mengalami luka bacok di paha sebelah kirim sepanjang 16cm dan kedalaman 3cm.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dan hingga saat ini, korban melakukan rawat jalan di rumahnya.
Kapolres menambahakan, pelaku saat akan mencuri kayu diduga tidak sendirian dan saat ini masih tahap pengembangan kasus.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
"Dari keterangannya, korban melihat beberapa orang sedang mengangkut kayu jati ke motor. Pelaku tidak sendirian, kami masih mencoba melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini, untuk mencari identitas pelaku lainnya," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News