PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Viralnya video cekcok antara owner CV. Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, dengan pihak Bea Cukai Madura, mendapat tanggapan dari sang pemilik pabrik rokok.
Alfian menjelaskan bahwa cekcok tersebut berawal dari penggerebekan salah satu pabrik rokok CV Ontong Teros yang berada di Desa Tobunga, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, pabrik rokok tersebut milik Hasan.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Petugas BC itu tahu-tahu datang ke dalam dan langsung orangnya (yang sedang bekerja) disuruh berhenti dan barang-barangnya langsung dimasukkan ke dalam mobil dan disuruh bawa ke kantor cukai," katanya saat ditemui di kediamannya, Senin (12/8/2024).
Usai peristiwa tersebut, para petugas Bea Cukai Madura sempat dihadang oleh ratusan massa. Mereka meminta agar mesin rokok dan sejumlah pegawai yang diamankan dilepaskan.
Sebab, rata-rata yang bekerja di pabrik atau perusahaan rokok tersebut merupakan penduduk asli Desa Tobunga.
Baca Juga: Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
"Sempat ada yang dibawa 5 orang, kemudian saya minta untuk tidak dibawa. Karena begini, saya juga orang hukum, tahu proses-proses melakukan penangkapan seseorang, penahanan seseorang, termasuk penggeledahan. Menurut saya, mereka datang saja sudah menyalahi aturan," tegasnya
Alfian yang juga Kuasa Hukum dari CV Ontong Teros pun mempertanyakan proses pengurusan izin dari CV Ontong Teros. Ia mengungkapkan, bahwa Bea Cukai Madura menjanjikan izin bisa diterbitkan paling lambat 6 bulan. Namun, kenyataannya 1 tahun berlalu tidak kunjung selesai.
"Saya bertanggung jawab sebagai kuasa hukumnya di CV Ontong Teros. Setelah tahu ini adalah trial (uji coba mesin) nggak boleh dibawa loh. Inikan pembegalan oleh aparat hukum kepada orang yang seakan-akan yang tidak tahu hukum kan. Baru massa banyak, saya orang yang tidak memberikan waktu kesempatan kepada massa untuk tidak melakukan anarkisme," paparnya. (dim/rev)
Baca Juga: Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News