Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sidoarjo

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sidoarjo Para pelaku pengeroyokan di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 pelaku pengeroyokan di SPBU Jalan Pahlawan, digiring ke Polresta , Senin (12/8/2024). Mereka adalah Sutadji, 47; Dino Bagus, 19; dan Nurhadi, 41.

Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing oleh petugas dari Satreskrim Polresta selepas berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan tersangka di hari kejadian. 

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

“Tersangaka kita amankan, ada yang warga Surabaya, ada juga yang warga ,” kata Kapolresta , Kombes Pol Christian Tobing.

Dalam ungkap perkara tersebut, ia mengatakan bahwa polisi juga mengamankan sebuah traffic cone warna orange yang digunaka tersangka untuk memuku korban yaitu Dicky, 25. 

“Hal ini bermula saat salah satu rekan tersangka membuang putung rokok di lantai SPBU, saat hendak mengisi BBM,” ujarnya.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Disebutkan olehnya, korban dan beberapa orang lain kemudian menegur. Karena tersinggung atas teguran tersebut ketiganya turun dan menghajar korban hingga babak belur. 

“Korban dihajar di wajah khusunya mulut, pipi,” ujarnya.

Diketahui tersangka bernama Dino Bagus yang paling banyak menghajar korban hingga tersungkur. Dengan memukul wajah, menginjak kepala, hingga menendang perut dan kepala korban. 

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

“Sedangkan untuk tersangka lainnya ikut menendang bahkan memukulkan cone berulang ke korban,” tuturnya.

Diketahui dari hasil pemeriksaan, tersangka dan rekan-rekannya saat itu sehabis pulang dari club malam di sekitaran . Ketiga tersangka sendiri saat itu dalam kondisi setengah mabuk. 

“Iya tersangka memang sedang dalam pengaruh alkohol,” ucapnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Selepas korban melapor, polisi langsung bergerak mencari tersangka. Sementara itu, tersangka yang bernama Sutadji mengaku khilaf dan berada dalam pengaruh alkohol. 

“Kami khilaf atas kejadian tersebut,” katanya sembari tertunduk.

Ketiganya akan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan terhadap seseorang. Tersangka dikenakan ancaman penjara maksimal lima tahun 6 bulan. (cat/rif)

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO