PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupapten Pasuruan nenolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Muzammil Syafi'i, menjelaskan penolakan tersebut karena di PP Nomor 28 Tahun 2024 terdapat pasal-pasal kontroversial. Terutama pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya
Menurutnya, alasan pemerintah memasukkan aturan mengenai penyediaan kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja bukanlah solusi untuk mengatasi kehamilan di luar nikah.
"Apa yang diambil oleh pemerintah sama sekali bukan merupakan solusi, namun bisa dianggap sebagai upaya untuk melegalisasi hubungan badan sebelum nikah (anak-anak dan remaja) yang penting tidak hamil. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia serta nilai-nilai Pancasila," cetus Muzammil saat ditemui di kantornya, Jl Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, Kamis (15/8/2024).
Seharusnya, lanjut Muzammil, solusi yang ditawarkan adalah meningkatkan pemahaman dan pengamalan wawasan agama melalui pendidikan di sekolah. Sehingga, anak sejak dini sudah mengetahui bahwa perzinaan itu dilarang oleh agama dan berdampak pburuk kepada kesehatan.
Baca Juga: Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Karena itu, setelah melakukan kajian dan pembahasan, MUI Kabupaten Pasuruan dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, mendesak pada Presiden RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pasal 103 ayat 4.
"Semoga pihak-pihak yang terkait dan berwenang merespons secepatnya," pungkas Muzammil. (afa/rev)
Baca Juga: Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News