Eks Komisioner KPU Gresik Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parpol Usung Paslon di Pilkada 2024

Eks Komisioner KPU Gresik Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parpol Usung Paslon di Pilkada 2024 Mantan Komisioner KPU Gresik, Makmun

Listen to this article

"Sebelumnya syarat bagi calon jalur partai politik adalah 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah. Apalagi, partai politik yang tidak dapat kursi di DPRD sekarang juga suara sahnya bisa dihitung sebagai dukungan bagi calon," imbuh Makmun.

Makmun juga menekankan pentingnya mendukung penerapan putusan ini di lapangan agar bisa berjalan dengan efektif.

“Putusan ini sangat progresif dan harus kita dukung penerapan operasionalnya di lapangan. Jika diimplementasikan dengan baik, ini bisa mencegah terjadinya ‘koalisi obesitas’ di parlemen, di mana satu koalisi besar mendominasi dan mengurangi fungsi kontrol yang sehat dalam pemerintahan daerah," jelentrehnya.

Lebih jauh Makmun menyampaikan, putusan ini juga bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak ada ruang bagi upaya banding atau penundaan pelaksanaannya.

Dengan pendaftaran calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, Makmun mengingatkan partai politik di Gresik untuk segera melakukan konsolidasi dan memanfaatkan waktu yang tersisa.

“Masih ada waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya," pungkasnya.(hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO