HM Anton Maju Pilwali Kota Malang, Luka Lama Diungkit, Praktisi Hukum: Bisa Diungkap asal...

HM Anton Maju Pilwali Kota Malang, Luka Lama Diungkit, Praktisi Hukum: Bisa Diungkap asal...

Listen to this article

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Malang diprediksi akan seru. Terbaru mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 HM. Anton telah resmi mendapatkan rekom dari PKB berpasangan dengan Dimyati Ayatulloh.

Namun, majunya HM Anton di Pilkada 2024 yang akan terselenggara secara serantak pada tanggal 27 Nopember ini masih menjadi perbincangan pro dan kontra oleh beberapa pihak usai putusan MK.

Seperti yang disampaikan sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, kembali menyoal perkara korupsi di Kota Malang yang terungkap pada tahun 2018. Para mantan anggota dewan ini juga turut menjadi tersangka pada kasus tersebut mempertanyakan sejumlah hal. Terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023 terkait perkara lain.

Seorang mantan anggota DPRD Kota Malang yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada perbedaan putusan yang ia terima dengan putusan Mochammad Anton.

"Jadi kami (mantan anggota dewan) ini diputus dengan tiga perkara. Satu soal pokir atau yang dibahasakan THR dalam perkara tersebut, lalu soal upeti sebesar satu persen dan perkara soal sampah," ujarnya.

Sedangkan dalam putusan perkara tersebut, sang mantan wali kota hanya dihukum atas perkara pokir saja. Sementara dua perkara lainnya, hanya dikaitkan dengan anggota dewan yang saat ini menjadi tersangka.

"Soal upeti sebesar satu persen itu, kami menerima, ada dalam putusan. Tapi tidak ada satu pun dari kami yang mengetahui siapa pemberinya. Dan ternyata saat itu, Abah Anton masih belum ada tuntutan masalah itu," jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO