Korupsi JUT Rp 10 M di Disperta Mojokerto, segera Ada Tersangka Baru

Korupsi JUT Rp 10 M di Disperta Mojokerto, segera Ada Tersangka Baru GELEDAH - Petugas Unit Tidpikor Satreskrim Polres Mojokerto ketika menggeledah salah satu ruangan di kantor Dinas Pertanian beberapa waktu lalu. foto ilustrasi/gun/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proses penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp 10 miliar di Dinas Pertanian (Disperta) Pemkab Mojokerto terus dikebut. Bahkan, dalam waktu dekat penyidik Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Mojokerto bakal menetapkan tersangka baru.

Penetapan tersangka baru itu akan dilaksanakan, setelah penyidik mendapat pelaporan akhir hasil evaluasi dari tim akademisi dari salah satu Universitas ternama di Surabaya yang diturunkan beberapa waktu lalu. "Hasil dari tim verifikasi sudah diserahkan pada kami. Tapi hasilnya masih sangat rahasia," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, Kamis (27/08).

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil

Saat ditanya apakah ada proyek yang tidak digarap sama sekali atau digarap 50 persen saja, Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban enggan memberi keterangan lebih detail. "Saya sebenarnya tahu. Tapi nggak boleh dibocorkan, nanti kuwalat," guraunya.

Kasat Reskrim menambahkan, hasil pelaporan itu akan dibawa ke BPKP untuk segera diaudit. Karena BPKP yang lebih tahu dan berhak menentukan berapa kerugian negara yang terjadi. Karena proyek yang digelar tahun 2011 di beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto diduga dijadikan bancakan.

Saat ditanya pengumuman tentang tersangka baru, Budi mengatakan jika harus menunggu audit. "Ya mestinya setelah audit nanti. Yang jelas tunggu sampai final karena tim penyidik kami masih bekerja," jelas Budi.

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperta berinisial S sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dan menyita beberapa dokumen di antaranya 100 bendel SP2HP dan 100 lembar berita acara hasil pengerjaan proyek. Peran S saat proses perencanaan dan pengerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada. (Baca juga: Kasus Korupsi Rp 10 M di Dinas Pertanian Kab Mojokerto, Giliran Mantan Kadisperta Diperiksa)

Untuk diketahui, dalam proyek yang digelontorkan anggaran dana dari Pemprov Jatim ini disinyalir banyak penyelewengan. Rekanan yang mengerjakan proyek diduga ditarik fee sebesar 17,5 persen. Penyidik yang mengungkap dugaan penyalahgunaan program ini, menemukan ada 87 rekanan dari 11 asosiasi di Mojokerto. Satu pengusaha atau CV yang ikut mendaftar ada yang mendapat 1 proyek hingga lebih.

Namun proyek yang dikerjakan secara penunjukan langsung (PL) itu dibuat bancakan. Proyek tersebut ada yang belum selesai tapi dana sudah diserap. Untuk membuktikan itu, beberapa waktu lalu penyidik menggeledah Kantor Disperta di Jalan RA Basuni untuk mencari dokumen yang ada. (gun/rvl)

Baca Juga: Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO