TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban memusnahkan sebanyak 2.250 buku nikah, Senin (2/9/2024). Kegiatan pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di belakang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenu.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Hj Umi Kulsum, mengatakan ribuan buku nikah dimusnahkan karena sudah tidak terpakai lantaran kedaluwarsa.
Baca Juga: Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7
"Pemusnahan ini lantaran buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kegiatan ini untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Umi Kulsum yang merupakan mantan Ketua PC Fatayat NU Tuban itu.
"Buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kedaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban tahun 2022," bebernya.
Pemusnahan dilakukan di KUA karena merupakan tempat pendistribusian buku nikah.
Baca Juga: KPPN Tuban Berikan Penghargaan IKPA kepada Satker Terbaik dalam Kelola Anggaran
Sementara Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menyampaikan pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-601005/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tanggal 20 Agustus.
Surat itu berisi tentang persetujuan pemusnahan blangko nikah.
"Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi," pungkasnya.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-79 RI, 10 Pasang Pengantin di Tuban Gelar Nikah Massal
Turut hadir dalam pemusnahan, kasubag TU, Forkopimca Jenu, ketua APRI, ketua paguyuban KUA, kepala KUA Kecamatan Tuban, Merakurak, Plumpang, Semanding, pranata humas, pengawas madrasah, pengelola BMN, dan sejumlah ASN Kemenag. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News