JAKARTA, BANGSAONLINE.com- Forum Lintas Pengurus Wilayah NU (FLPWNU) akhirnya benar-benar menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus yang dianggap sebagai pelanggaran dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di alun-alun Jombang Jawa Timur pada 1 – 5 Agustus 2015 lalu.
Para Rais Syuriah dan Ketua PWNU itu bahkan sudah menunjuk pengacara DR Ima Mayasari, SH. Untuk mewakili mereka dalam mengambil langkah hukum. (Baca juga: Mbah Muhith Tolak Jadi Mustasyar, Pengamat: NU Diambang Arus Politik Praktis)
Baca Juga: Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
”Mereka telah mengirim surat permohoan pemblokiran perubahan AD/ART dan kepengurusan baru ke Kemenkumham c/q Ditjen AHU tanggal 19/8. FLPWNU juga melaporkan pelanggaran pidana ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 23/8 dan mendaftarkan gugatan perdata atas panitia ke PN Jakpus,” ujar juru bicara FLPWNU Halim Mahfudz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Minggu (30/8). (Baca juga: muktamar-nu-ulang" style="background-color: initial;">Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang)
Menurut dia, kekecewaan warga NU terhadap hasil-hasil Muktamar ke-33 itu memuncak karena ada pembelokan kemurnian ahlussunnah wal jamah (Aswaja). ”Inilah yang mendorong warga NU terutama di pesantren-pesatren terus melakukan konsolidasi diri,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Forum Lintas Pengurus Wilayah NU (FLPWNU) adalah gabungan Pengurus Wilayah NU se-Indonesia dan diikuti oleh Pengurus Cabang masing-masing yang menginginkan Muktamar NU yang jujur dan bertekad menjaga kemurnian ajaran ahlussunah wal jamaah. (tim)
Baca Juga: Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News