FL-PWNU Tunjuk Pengacara Ima Mayasari Tangani Kasus Pelanggaran Muktamar NU

FL-PWNU Tunjuk Pengacara Ima Mayasari Tangani Kasus Pelanggaran Muktamar NU Suasana ricuh Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang Jawa Timur. foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com- Forum Lintas Pengurus Wilayah NU (FLPWNU) akhirnya benar-benar menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus yang dianggap sebagai pelanggaran dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di alun-alun Jombang Jawa Timur pada 1 – 5 Agustus 2015 lalu.

Para Rais Syuriah dan Ketua PWNU itu bahkan sudah menunjuk pengacara DR Ima Mayasari, SH. Untuk mewakili mereka dalam mengambil langkah hukum. (Baca juga: Mbah Muhith Tolak Jadi Mustasyar, Pengamat: NU Diambang Arus Politik Praktis)

”Mereka telah mengirim surat permohoan pemblokiran perubahan AD/ART dan kepengurusan baru ke Kemenkumham c/q Ditjen AHU tanggal 19/8. FLPWNU juga melaporkan pelanggaran pidana ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 23/8 dan mendaftarkan gugatan perdata atas panitia ke PN Jakpus,” ujar juru bicara FLPWNU Halim Mahfudz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Minggu (30/8). (Baca juga: Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang)

Menurut dia, kekecewaan warga NU terhadap hasil-hasil Muktamar ke-33 itu memuncak karena ada pembelokan kemurnian ahlussunnah wal jamah (Aswaja). ”Inilah yang mendorong warga NU terutama di pesantren-pesatren terus melakukan konsolidasi diri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Forum Lintas Pengurus Wilayah NU (FLPWNU) adalah gabungan Pengurus Wilayah NU se-Indonesia dan diikuti oleh Pengurus Cabang masing-masing yang menginginkan Muktamar NU yang jujur dan bertekad menjaga kemurnian ajaran ahlussunah wal jamaah. (tim)