PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP di Pamekasan menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menuturkan pelaku inisial MR warga kecamatan Propop melakukan aksi bejatnya hingga korban hamil 4 bulan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Kejadian tersebut dari bulan Mei hingga Agustus. Berawal ketika rumah sedang sepi lalu tersangka mendatangi korban dan melancarkan aksi nya dengan cara mengancam akan di bunuh jika tidak menuruti kemauan dari tersangka," katanya, Selasa (17/09/2024) .
Pelaku menggagahi korban hingga tiga kali dalam seminggu. Aksinya ketahuan setelah sang anak tiri dibawa ke Puskesmas lantaran mengalami gejala sakit perut dan muntah.
"Korban sakit kepala dan perut sehingga dibawa ke puskesmas dan dinyatakan hamil 4 bulan. Lalu korban mengaku telah dirudapaksa oleh sang ayah tiri sehingga Ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku lantaran warga sekitar rumah pelaku yang geram dan akan menghakimi pelaku beramai-ramai.
"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan juga Rok bermotif bunga. Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (bel/dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News