SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Penertiban atribut terhadap gambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati oleh penyelenggara pemilu berbuntut. Salah satu tim pemenangan pasangan calon mengancam akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Situbondo ke Polisi. Hal tersebut disampaikan Reno Widigdyo, selaku Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Dadang Wigiarto dan Yoyok Mulyadi (DaDi) di Kantor DPC PKB, siang tadi (3/9).
“Tindakan Panwaskab melakukan pencopotan atribut paslon DaDi, kami nilai sangat arogan. Bahkan cenderung intimadif terhadap simpatisan dan pendukung calon Dadi,” tegas Reno, siang tadi (3/9).
Baca Juga: Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK
Menyikapi hal tersebut, Reno berencana untuk melakukan gugatan baik gugatan pidana maupun perdata kepada Panwaskab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, dan Satpol PP. Bahkan pihaknya juga mengancam pihak kepolisian untuk turut digugat kalau melakukan pengamanan saat eksekusi penurunan atribut yang dinilai arogan.
Tak hanya itu, Reno mengaku pihkanya juga akan melaporkan secara pidana tentang pengrusakan barang, pencurian, dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 406 sub 170 junto 362 junto 335 KUHP, karena telah melakukan pencopotan atribut yang dipasang seperti di rumah-rumah karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik.
Ditambahkan, Ketua DPC PKB, Ali Yafie Mughni (Ra Yafie), ia menyayangkan sikap arogan yang dilakukan Panwas dengan mencopot dan menurunkan gambar pasangan calon, karena menurutnya alat peraga yang disiapkan KPU belum terpasang.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Situbondo: Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Dituding Curang
“Saya sangat pesimis masyarakat akan mengetahui tentang pilkada dan paslon yang akan dipilih. Jika saat ini sudah dilakukan penertiban atribut paslon, padahal itu dibuat atas inisiatif pendukung dan simpatisan sendiri. Dan banner itu dipasang di lahan dan pekarangan pribadi pendukung. Padahal KPU belum mencetak banner paslon, meski saat ini sudah berjalan masa kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi ancaman gugatan tim pemenangan DaDi, salah seorang komisioner KPU Situbondo, Badrus Saleh, Sh mengaku siap menghadapi, karena apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015.
“Karena kami belum tahu materi gugatan, ya kami tunggu materinya untuk kita hadapi. Setelah nantinya kita bicarakan dengan para komisioner KPU dalam rapat pleno,” jelasnya singkat. (had/rvl)
Baca Juga: Hitung Cepat Pilbup Situbondo: Paslon DaDi dan Hafass sama-sama yakin Menang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News