Resahkan Warga, Polisi Ringkus 7 Anggota Gangster Bersajam di Jombang

Resahkan Warga, Polisi Ringkus 7 Anggota Gangster Bersajam di Jombang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers penangkapan anggota gangster.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya membekuk 7 anggota gangster bersenjata tajam (sajam) yang membuat onar di sekitar Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (2/10/2024) lalu. Gerombolan yang mengatasnamakan dirinya 'oknum selatan ' ini ditangkap dengan cepat oleh polisi sebelum melakukan aksi tawuran dengan gangster lainnya di wilayah Kecamatan Mojoagung.

Pelaku yang tertangkap masih remaja bawah umur yakni, N (15 tahun), EA (17 tahun), DD (14 tahun), MHF (16 tahun), MK (15 tahun), VA (16 tahun), dan satu DPO inisial F (15 tahun). Ada 5 orang yang berstatus pelajar, dan 2 orang lainnya telah putus sekolah.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polres , AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa pihaknya segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap gangster yang meresahkan warga.

"Dari pengakuan pelaku yang tertangkap, sebelum melakukan aksi onar, para anggota gangster ini sempat janjian untuk melakukan tawuran dengan gangster lainnya," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim, para gangster diketahui sempat berulah di wilayah Kecamatan Tembelang pada 21 September 2024.

Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang

"Setelah kami dalami ternyata, geng ini telah melakukan tindak pidana 170 KUHP, yaitu pengeroyokan di daerah Tembelang, yang mana ada dua korban yang mereka keroyok, satunya mengalami luka lebam di wajah dan yang satu mengalami luka sobek di wajah," urai Margono.

Untuk itu, ia menyebut para pelaku gangster ini selain dijerat dengan pasal undang-undang darurat, para pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.

"Kedua korban ini sudah sembuh dan dapat mengikuti kegiatan seperti biasa, karena korban ini masih pelajar dan sudah kita mintai keterangan, sudah ada hasil visum. Untuk itu kita terapkan pasal darurat terkait sajam, juga kita terapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana mereka bisa dijerat 5 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Meski sudah diamankan, Margono menyebut tidak semua pelaku gangster ini dilakukan penahanan, karena mereka masih berusia di bawah umur.

"Untuk pelaku sebagian besar yang kita amankan adalah di bawah umur, di bawah 18 tahun, dan ada satu yang di bawah 14 tahun, sehingga kami titipkan ke Dinsos. Namun yang 6 orang kami masih amankan di tahanan di Polres," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO