NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi bakal menerapkan aturan ketat bagi para perokok. Hal ini seiring dengan rencana Pemkab Ngawi yang akan mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Raperda tersebut tertuang sanksi bagi para pelanggar Perda. Di mana, mereka diancam denda hingga Rp 3 juta atau kurungan maksimal tiga bulan bagi yang nekat melanggar perda tersebut.
Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Ngawi, Paulina mengatakan, pengesahannya saat paripurna tanggal 22-23 September mendatang.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
Dia menjelaskan, sesuai raperda yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan tersebut, ada beberapa zona yang harus bebas dari rokok lengkap dengan asapnya. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kompleks pendidikan atau tempat proses belajar mengajar, kawasan bermain anak, tempat peribadatan dan angkutan umum.
''Di kawasan-kawasan tersebut juga tidak diperbolehkan menjual rokok,'' katanya.
Sementara ruang publik lainnya, seperti pasar atau pusat perbelanjaan, perkantoran, terminal dan stasiun kereta api diwajibkan menyediakan area merokok (smoking area). Tujuannya, orang lain yang tidak merokok bisa mendapatkan hak menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok di ruang publik.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
‘’Sebenarnya tidak melarang orang mau merokok di tempat umum. Hanya yang mau merokok harus di tempat khusus,’’ terangnya.
Menurut Paulina, sesuai perundangan pemerintah daerah memang diisyaratkan menetapkan KTR di wilayahnya. Dijelaskan, sejatinya peraturan yang bakal disahkan itu tidak melarang orang merokok. Melainkan sekadar menciptakan ruang publik bersih dari asap rokok. Menurutnya, kandungan racun rokok yang praktis menjadi polusi udara tersebut berpotensi dihirup orang lain yang tidak merokok atau kerap disebut perokok pasif.
‘’Secara tidak langsung, yang tidak merokok juga akan terkena dampak menghirup asap rokok,’’ jelasnya.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Paulina mengatakan, setelah disahkan perda itu akan diuji coba selama kurang lebih satu tahun. Bersamaan itu pihaknya bakal terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang isi perda lengkap dengan sanksi dan dendanya. Diperkirakan, penerapan perda bakal maksimal dilakukan dua tahun setelah disosialisasikan ke masyarakat. ‘’Sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu. Tempat-tempat publik juga harus segera menyediakan area merokok,’’ imbuhnya.
Lebih jauh, Paulina menyebut penerapan sanksi dan denda nantinya bakal dilakukan satpol PP. Seperti perda lainnya, kata dia, satpol PP wajib menegakkan peraturan tentang KTR itu. Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan di zona terlarang rokok untuk memaksimalkan penerapan perda.
‘’Memang tidak mudah mengarahkan orang untuk tidak merokok di tempat umum. Tapi dengan adanya perda ini kami berharap orang lain yang tidak merokok bisa mendapatkan haknya,’’ ujarnya. (rdr/lan)
Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News