Pemkab Ngawi segera Sahkan Raperda KTR, Perokok Didenda Rp 3 Juta jika Melanggar

Pemkab Ngawi segera Sahkan Raperda KTR, Perokok Didenda Rp 3 Juta jika Melanggar ilustrasi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi bakal menerapkan aturan ketat bagi para perokok. Hal ini seiring dengan rencana Pemkab Ngawi yang akan mengesahkan Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Raperda tersebut tertuang sanksi bagi para pelanggar Perda. Di mana, mereka diancam denda hingga Rp 3 juta atau kurungan maksimal tiga bulan bagi yang nekat melanggar perda tersebut.

Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Ngawi, Paulina mengatakan, pengesahannya saat paripurna tanggal 22-23 September mendatang.

Dia menjelaskan, sesuai raperda yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan tersebut, ada beberapa zona yang harus bebas dari rokok lengkap dengan asapnya. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kompleks pendidikan atau tempat proses belajar mengajar, kawasan bermain anak, tempat peribadatan dan angkutan umum.

''Di kawasan-kawasan tersebut juga tidak diperbolehkan menjual rokok,'' katanya.

Sementara ruang publik lainnya, seperti pasar atau pusat perbelanjaan, perkantoran, terminal dan stasiun kereta api diwajibkan menyediakan area merokok (smoking area). Tujuannya, orang lain yang tidak merokok bisa mendapatkan hak menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok di ruang publik.

‘’Sebenarnya tidak melarang orang mau merokok di tempat umum. Hanya yang mau merokok harus di tempat khusus,’’ terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO