BRI Unit Sidoarjo Kota Apresiasi Majelis Hakim Tipikor Surabaya Atas Vonis Pelaku Penipuan Rekening

BRI Unit Sidoarjo Kota Apresiasi Majelis Hakim Tipikor Surabaya Atas Vonis Pelaku Penipuan Rekening Sidang vonis Pengadilan Tipikor Surabaya kepada terdakwa DF

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - BRI Unit Sidoarjo Kota mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara atas terdakwa DF terkait dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp2 miliar dalam sidang yang digelar, Jumat (18/10/2024) lalu tersebut

Dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam dakwaan subsider, mantan pegawai salah satu bank plat merah atau bank pemerintah di Sidoarjo.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 3 UURI, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,618 miliar, dengan ancaman pidana subsider jika gagal membayar.

Menyikapi vonis Majelis Hakim, Pemimpin Kantor Cabang Sudono menyambut baik apa yang sudah diputuskan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Menurutnya hal ini selaras dengan komitmen BRI yang ⁠ senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

"Kita menyambut baik terkait vonis yang diberikan. Hal ini selaras dengan komitmen BRI yang ⁠ senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Kasus ini dimulai pada Januari 2022. Nasabah berinisial FN, warga Citraland, ditawari untuk membuka rekening BRI Simpedes. Setelah menaruh kepercayaan, FN setuju untuk menyetorkan Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

Namun, mantan pegawai DF menyalahgunakan wewenangnya. Ia meminjam KTP FN dengan alasan membantu proses pembukaan rekening, tetapi justru membuka layanan Mobile Banking tanpa sepengetahuan nasabah. Dengan iming-iming hadiah undian, DF berhasil membujuk FN menambah saldo hingga Rp 2 miliar.

Kasus ini terungkap saat FN hendak memindahkan dananya ke rekening lain, hanya untuk menemukan saldo yang tersisa Rp 376.942. 

FN langsung mengadukan hal ini kepada Kepala Bank Kota, yang kemudian menginvestigasi dugaan tersebut. (van)

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pedagang ini Jual Durian Kosong di Pasar Ceng Ho Pasuruan, Ini Kata Pengelola Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO