Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Angka indeks kemerdekaan pers (IKP) nasional kembali mengalami penurunan. IKP tahun ini mencapai angka 69,36, yang mana angka tersebut memberi makna bahwa pers nasional berada dalam kategori cukup bebas.
Pada 2023, IKP nasional berada di posisi 71,57. Hal tersebut merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP 2022 yang mencapai 77,88.
“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerntah saja, pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.
Dari lingkungan ekonomi, kata Ninik, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Disadari atau tidak, kondisi ini akan berpengaruh pada independensi atau kemerdekaan pers dalam menjalankan peran untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Ia juga mengutarakan pendapatan iklan di media massa yang mengalami penurunan. Disebutkan olehnya, pemertintah yang berperan penting dalam mengalokasikan belanja iklan di media, juga banyak yang beralih ke media sosial.
“Kami menyarankan agar belanja iklan pemerintah lebih dialokasikan ke perusahaan pers nasional. Ini supaya pers bisa bertahan dan bekerja lebih profesional,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah maupun institusi lain tidak belanja iklan untuk kepentingan atau membeli pemberitaan. Hal itu dimaksudkan agar independensi dan kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.
Klik Berita Selanjutnya






