SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo Muhammad Anas, 49, dituntut hukuman satu tahun 10 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/11/2024) siang.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
JPU KPK Esti Harjanti menyatakan, terdakwa Muhammad Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan kasus korupsi dana PTSL senilai Rp 114 juta.
Oleh karena itu, JPU membacakan hal yang memberatkan, terdakwa turut menikmati hasil kejahatan senilai Rp 114 juta.
Selain itu, sebagai kepala desa, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Lanjutnya, hal yang meringankan terdakwa, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali, dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp 114 juta," ujarnya dalam persidangan.
Dengan demikian, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Anas berupa pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, JPU menambahkan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti, 45, dituntut oleh JPU KPK berupa dua tahun empat bulan kurungan penjara, dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan.
Selain itu, terdakwa JPU juga menambahkan uang pengganti (up) yang harus dibayarkan Ulis senilai Rp 94,7 juta subsider enam bulan, jika tidak dibayarkan maka JPU akan menyita barang-barang milik terdakwa.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa turut menikmati hasil korupsi dana PTSL. Selain itu, sebagai pejabat pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Untuk hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News