Sidang kasus dugaan korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat eks Kades Kletek Sidoarjo, M. Anas
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo Muhammad Anas, 49, dituntut hukuman satu tahun 10 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/11/2024) siang.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya.
BACA JUGA:
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- KPK Pastikan Sidang Perdana Maidi Digelar 11 Juni 2026
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
JPU KPK Esti Harjanti menyatakan, terdakwa Muhammad Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan kasus korupsi dana PTSL senilai Rp 114 juta.
Oleh karena itu, JPU membacakan hal yang memberatkan, terdakwa turut menikmati hasil kejahatan senilai Rp 114 juta.
Selain itu, sebagai kepala desa, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Lanjutnya, hal yang meringankan terdakwa, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali, dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




