Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat menyerahkan berkas Restorative Justice. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ), Senin (18/11/2024).

Pelaksanaan yang berlangsung di Rumah Restorative Justice, Balai Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, itu telah membebaskan tersangka penganiayaan atas nama Abdul Lutfi dari Kelurahan Baturetno, Kecamatan/Kabupaten .

Baca Juga: Kejari Tuban Awasi Pendistribusian dan Penjualan Pupuk Subsidi

Kasi Pidum Kejari , Himawan Harianto, menyampaikan tersangka per hari ini sudah dinyatakan bebas dan bisa kembali ke keluarganya. Ia menjelaskan, RJ sudah mendapat persetujuan dari Kejagung RI. 

Pelaksanaannya dilakukan sesuai pedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Himawan menjelaskan, ada beberapa syarat untuk melakukan RJ, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tapi yang lebih penting, adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat.

Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban

"Tersangka ini bisa RJ karena memang dasarnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan tersangka. Dan yang pasti tersangka berjanji tidak mengulanginya lagi. Apalagi pelaku dan korban memiliki hubungan saudara yaitu sepupu," kata mantan Kasi Pidum Kejari Bangkalan itu.

Sejauh ini, lanjut Himawan, sudah ada 4 perkara RJ di Kejari . Adapun rinciannya yakni 2 kasus terkait UU Lalu Lintas (Laka Lantas), dan 2 perkara tentang penganiayaan.

"Kami berharap program keadilan Restorative Justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten untuk periode tahun ini bisa bermanfaat. Selain itu, bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," pungkasnya seraya mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan RJ ini.

Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP

Sementara itu, Abdul Lutfi mengaku bahagia karena bisa menerima program RJ. 

"Terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah membantu saya sehingga bisa di-RJ. Terima kasih juga kepada korban karena sudah mau memaafkan saya, dan mau menempuh jalur damai," ucapnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO