“Bagaimana ini bisa terjadi, orang meninggal dan orang yang ada di luar kota bisa menggunakan hak pilihnya,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sampang, Suhariyanto, menyampaikan pedoman teknis yang disebutkan dalam regulasi berkaitan dengan perselisihan perolehan hasil.
“Berkaitan dengan kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi-saksi itu nanti diselesaikan di ruang lain, misalnya di MK dan kita akomodir juga di form keberatan KPU yang tentunya akan kami teruskan ke KPU provinsi,” ujarnya.
Suhariyanto tidak menemukan aturan penyelesaian tentang apa yang disampaikan oleh saksi-saksi dengan kejadian khusus atau temuan lainnya. Sementara KPU tetap berpedoman aturan PKPU 18 dan DKPP 1787.
“Berkaitan dengan kejadian khusus di rekapitulasi kabupaten ini, KPU tetap diakomodir, nanti akan diskusikan bersama untuk disampaikan ke KPU provinsi,” pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




