MADIUN, BANGSAONLINE.com - RDP (30) tahun yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media online dan bertempat tinggal di Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, telah melakukan pencabulan kepada EKNR (16). Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Madiun dan saat ini telah ditangani sehingga langsung digelar konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi, menyebut pelaku telah melakukan pencabulan sejak 2 tahun yang lalu.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan, OJK Kediri Gelar Pertemuan FKIJK
"Diketahui terjadi sekira Januari 2022 sampai dengan terakhir pada 13 November 2024," ujarnya.
Kejadian ini berawal dari ajakan yang dilakukan pelaku kepada korban melalui pesan instan (WhatsApp) untuk mencari makan, dan dijemput di gang masuk rumahnya dengan mobil. Bukannya menuju rumah makan, RDP mengajak korban ke sebuah hotel.
Di sana, EKND diajak pelaku bersetubuh dan direkam dengan dalih kangen. Namun, rekaman digunakan untuk memaksa korban mengulangi kejadian serupa hingga berjalan selama 2 tahun, sampai saat ini EKNR telah duduk di bangku SMK.
Baca Juga: KA Dhoho Vs Sigra di Mengkreng Kediri, KAI Daop 7 Sesalkan Masih Adanya Temperan di Perlintasan
Dari kejadian itu, Khadafi menyebut pelaku akan dikenai pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dari kejadian tersebut, pelaku bisa dikenai sanksi berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan paling sedikit 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar," ucapnya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News