SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polres Tanjung Perak masih mendalami kasus yang menimpa seorang siswi SMP berinisial ZRA (13), warga Jalan Bogorami Makam. Ia diketahui menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang), dan dicabuli oleh Ahmad Rizky Palupi (35) saat dilaporkan hilang oleh kedua orang tuanya pada 24 November 2024.
“Tentang TPPO yang dilakukan oleh pelaku Ahmad Rizky Palupi terhadap korban ZRA, kami minimal membutuhkan 2 alat bukti, kami masih mendalami itu,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
"Sedangkan untuk Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah kami terapkan kepada pelaku. Memang, keluarga korban minta penerapan pasal TPPO kepada pelaku. Karena berdasarkan dari keterangan korban (putri Rosmayani),” imbuhnya.
Selain pasal pancabulan yang dikenakan, ia menyatakan perlu kehati-hatian penuh dalam penerapan pasal TPPO. Sebab, diperlukan objektivitas dalam penerapan pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka, sehingga keterangan dari pihak keluarga perlu didukung oleh barang bukti yang valid.
"Minimal 2 alat bukti dalam pasal TPPO yang dimaksud antara lain, Polisi memerlukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi, atau pelanggan yang pernah meniduri korban. Dan juga bukti adanya tulisan atau keterangan adanya transaksi antara korban dan pelanggan," ucapnya.
Baca Juga: Musisi di Surabaya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan KDRT
Sementara itu, ibu korban menyatakan bahwa putrinya dibawa kabur dan disetubuhi oleh pelaku.
“Memang benar, anak saya dicabuli oleh tersangka yang kini mendekam di penjara Polres Tanjung Perak. Namun ternyata putri saya dijual ke beberapa pria. Selain melalui tersangka, ternyata juga melalui teman wanitanya bernama Sisil yang ternyata sebelumnya juga menjual diri ke hidung belang,” akunya.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir
Diketahui, Sisil merupakan teman ZRA yang masih berumur 16 tahun, dan tidak lulus SMP karena kerap tidak pulang ke rumah, serta bolos sekolah lantaran dijual pelaku. Hal serupa dialami ZRA, saat tidak pulang ke rumah ternyata juga dijual oleh pelaku dan Sisil sebagai wanita panggilan.
“Jadi anak saya kenal dengan pelaku melalui Sisil. Dari kenalan itu, putri saya diajak bekerja BO hotel. Jadi selama ini putri saya dijual ke pelanggannya Sisil, melalui Sisil. Sebenarnya saya gak terima dengan sikap Sisil, tapi karena Sisil masih di bawah umur lalu harus bagaimana?,” keluhnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News