KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Muhaimin (29) kuli bangunan dan Bayu Agung Trilaksono alias Semprong (25) warga Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Rabu (16/9) menjalani pemeriksaan di ruang unit penyidik Satreskoba Polres Kediri. Pasalnya, mereka baru saja ditangkap kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dua pelaku ini bermula dari hasil penyelidikan pengembangan Siswanto warga Wates Kabupaten Kediri, yang seminggu yang lalu diringkus anggota Buser Satreskoba Polres Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap jaringan pengedar pil dobel L yakni Muhaimin, di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penagkapan itu, petugas menemukan 86 butir pil koplo di lemari baju. Usai meringkus Muhaimin, petugas melanjutkan menangkap Bayu alias Semprong dengan barang bukti 82 pil dobel L.
"Bayu alias Semprong kita pancing melalui Muhaimin akhirnya berhasil diringkus di pinggir jalan. Kedua pelaku ini merupakan jaringan Siswanto yang saat ini kami tahan," tutur Kasatnarkoba AKP Siswandi.
Kedua pelaku saat diperiksa petugas, mengaku membeli barang haram tersebut dari Siswanto, di mana per seribu butir pil dobel L dihargai Rp 300 ribu. Mereka membeli pil koplo dengan cara patungan. "Selain menjual pil dobel L dengan harga Rp 50 ribu 88 butir, kedua pelaku ini juga mengkonsumsi," jelas Kasatnarkoba. (kdr1/rif/rev)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News