Persilakan Hasto Berbohong, KPK Punya Bukti Dokumen dan Informasi

Persilakan Hasto Berbohong, KPK Punya Bukti Dokumen dan Informasi Hasto Kritiyanto. Dok.PDIP

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, mengelak dan berbohong ketika diperiksa dalam kasus Harun Masiku nanti. Tapi KPK akan menyiapkan bukti atau dokumen dan informasi yang telah dimiliki komisi anti rusuah itu.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).

Baca Juga: KPU Sidoarjo Terima Penghargaan Terbaik III Tingkat Nasional

"Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," ungkap Asep dikutip Antara.

"Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya," tambahnya.

Kapan Hasto diperiksa? Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga saat Hasto dipanggil berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap.

Baca Juga: Mantan Penyidik: KPK Sempat Takut Jadikan Hasto Tersangka saat PDIP Dekat Jokowi

"Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya," kata Asep.

Seperti dilansir CNN, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa (24/12) lalu.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK (Hasto Kristiyano) terlibat mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Baca Juga: Novel Baswedan Duga Keterkaitan Elite Tertentu dalam Kasus Harun Masiku

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO