JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan mengaku khilaf setelah menerima uang sejumlah 36.000 dolar Singapura.
Hal tersebut disampaikan istri Mangapul, Martha Panggabean saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Penyedia Layanan Jetski di Danau Toba Dipukul Kompetitor, Korban Lapor Polisi
Martha diminta menceritakan reaksi suaminya setelah menerima suap senilai 36.000 dolar Singapura.
“Apa yang disampaikan Pak Mangapul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Martha menyebut suaminya merasa lega karena uang 36.000 dolar Singapura itu sudah diserahkan kepada penyidik. Sebab, lanjutnya, uang tersebut bukan haknya. Saat itu, Mangapul menangis menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
“Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf, gitu katanya. Ya saya mau bilang apa lagi Pak, saya cuma bilang, Bapak tegar saja lah jalani proses hukum itu,” tutur Martha.
Ia juga mengaku menemukan uang sebanyak 36.000 dolar Singapura itu dalam tas hitam saat dirinya sedang beristirahat di apartemen suaminya pada Oktober 2024.
Saat itu, Martha datang dari Medan karena mendengar apartemen tersebut digeledah dan suaminya ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Pastikan Jaksa Pengeksekusi Ronald Tannur Diproses Sesuai SOP
Setelah dirinya menemui suaminya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Martha beristirahat di apartemen yang sudah digeledah oleh penyidik.
Di ruangan yang telah digeledah itulah, Martha menemukan tas hitam berisi uang 36.000 dolar Singapura.
Lebih lanjut, Martha mengaku mengabarkan ke Mangapul soal penemuan tas hitam itu dan meminta untuk menyerahkan uang tersebut ke penyidik.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
“Tadi setelah Ibu menyerahkan itu ke penyidik yang tadi diminta Pak Mangapul, yang dalam tas warna hitam Ibu serahkan bersama tasnya?” tanya jaksa.
“Iya. Tapi Pak Ade (penyidik) bilang sudah bawa pulang saja tasnya,” jawab Martha
Martha juga menjelaskan, bahwa uang tersebut berada di dalam sebuah amplop.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Lantas, Jaksa mengulik apakah Mangapul pernah menceritakan terkait uang tersebut.
“Apa Pak Mangapul menceritakan uang itu dari mana?” tanya jaksa.
“Tidak. Cuma tidak diceritakan, hanya itu saja yang dikatakan waktu itu karena waktu kami saat itu tidak terlalu lama,” tutur Martha. (rif)
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News