KPU Sumenep: Bupati Tidak Perlu Cuti meski Sudah Masuk Masa Kampanye

Menurut Waris, dirinya selaku penyelenggara Pilkada tahun ini telah mewanti-wanti agar kedua paslon menaati perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, tidak melakukan kampanya hitam, tidak melakukan kampanye terselubung dan tindakan yang lain dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya telah berkirim surat terhadap kedua paslon. Tujuannya, untuk mengingatkan agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Itu sudah dua kali kami lakukan,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau agar masyarakat juga prokatif mengawasi. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang disertai dengan bukti kongkrit agar segera dilaporkan.

Laporan tersebut ditujukan kepada lembaga yang mempunyai bidang kepengawasan, yakni panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan. ”Kami sebagai penyelenggara tidak mempunyai kewenanpgan soal penindakan,” ungkapnya.

Komisioner Panwasih Pilkada 2015 Kabupaten Sumenep Anwar Nuris mengatakan, selama ini masih belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua paslon. Baik saat berkampanye maupun di luar kampanye. (fay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO