PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kuasa hukum Baqir-Taufadi, Gugum Ridho Putra, menyebut adanya cacat prosedur dalam penyelenggaraan Pilbup Pamekasan, 27 November 2024 lalu.
Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar pada Rabu (8/1/2025), di ruang sidang panel 2, gedung 3 MK.
Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh
Gugum menyebut, adanya selisih perolehan suara antara Baqir-Taufadi dengan Kholilurrohman-Sukriyanto akibat adanya cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelengara pemilu, dan dilakukan secara sistematis dan masif karena banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100 persen.
“Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut tersebar di delapan kecamatan, 34 desa, 114 TPS di Kabupaten Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat KPPS,” ungkap Gugum saat sidang di MK.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Mas Dhito Tetap Jalin Silaturahmi dengan Deny-Mudawamah
Kemudian, Abd. Kholis, yang juga kuasa hukum Baqir-Taufadi, mendalilkan tiga bentuk pelanggaran TSM yang terjadi dalam kontestasi Pilbup Pamekasan. Ketiga bentuk pelanggaran tersebut di antaranya politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Paslon Kholil-Sukri, ketidaknetralan kepala desa (kades), dan intimidasi hingga pengusiran saksi pemohon.
Pelanggaran politik uang yang disampaikan oleh pemohon adalah pembagian amplop yang berisi uang dan stiker paslon Kholil-Sukri. Pelanggaran ini telah dilaporkan dan sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
“Dugaan pelanggaran politik uang (money politic), yang diduga dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 2 dan tim suksesnya yang membagikan amplop berisi uang dan stiker paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2,” ujar Kholis.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban
Sementara itu, pelanggaran TSM dalam bentuk ketidaknetralan kades menurut keterangan pemohon adalah pemberian dukungan beberapa kades terhadap paslon Kholil-Sukri. Pemberian dukungan tersebut dimulai sebelum penetapan paslon.
“Terdapat beberapa kepala desa yang melanggar netralitas dengan secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor urut 2, yang bahkan dilakukan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan,” tambah Kholis.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta KPU Kabupaten Pamekasan agar melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pegantenan, Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pasean serta Kecamatan Pademawu.
Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pilwalkot Malang: MK Sahkan 14 Alat Bukti Pemohon
Di sisi lain, kuasa hukum Kholil-Sukri, Wahyudi, mengatakan saat ini tim hukum Kharisma telah merampungkan semua rangkaian penyelidikan dan cek data tertulis. Lalu juga secara rijit menghimpun data tertulis serta keterangan untuk bukti persidangan untuk kemudian akan dibawa ke persidangan selanjutnya.
"Bahkan semua dicari lalu dikumpulkan dari setiap kordes dan korcam serta tim Kabupaten Pamekasan. Nah, semua dilaksanakan untuk upaya pemenuhan bukti sah secara hukum yang akan tim sodorkan nanti pada sidang kedua MK di tanggal 17 Januari sebagai pihak terkait, di samping KPU Kabupaten Pamekasan sebagai pihak termohon," paparnya.
"Karena itu dari sekitar 12 orang tim kuasa hukum Kharisma ini bergerak dan dibagi beberapa tugas pokok. Jadi tim ada yang ke Jakarta menghadiri sidang MK pertama kemarin, bersama paslon KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto yang hadir bersama perwakilan partai pendukung. Di Pamekasan sudah ada yang susun bukti dan keterangan sesuai kebutuhan hukum tim nantinya," ungkapnya, Jumat (10/1/2025)
Baca Juga: Besok, MK Gelar Sidang Gugatan Hasil Pilkada Gresik
Sementara, khusus tim hukum yang sedang turun ke bawah bertugas untuk menyisir data-data sebagai persiapan pemberkasan, pembuktian, dan kelengkapan pendukung lainnya.
"Semua bukti itu akan mematahkan dalil dan dugaan pemohon yang dinilai mengada-ada dan tidak relevan secara hukum, sesuai kajian Tim Kharisma," kata advokat paslon Kharisma itu.
Wahyu optimis bisa menyuguhkan bukti signifikan dalam pembuktian MK. Sehingga, majelis akan memutuskan hasil dari sengketa pilkada dengan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Yani-Alif Tunjuk Enam Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Gugatan di MK
"Kemudian para pendukung dan simpatisan Kharisma bisa menunggu hasil keputusan MK dengan terus mengawal kondusifitas bumi gerbang salam," tuturnya. (dim/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News