9 PPK Sudah Setor Kotak Suara ke KPU Sidoarjo

9 PPK Sudah Setor Kotak Suara ke KPU Sidoarjo Kotak suara yang disetor PPK disimpan di gudang KPU Sidoarjo, di bekas lapangan futsal di Perum Graha Kota, Sidoarjo, Kamis (17/4/2014). foto : musta’in/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Sebanyak 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyerahkan rekapan penghitungan surat suara sekaligus surat suara yang masih dikemas dalam masing-masing kotak suara ke .

Sekretaris Sulaiman mengatakan, sebanyak 9 kecamatan atau PPK dari 18 PPK di Kabupaten Sidoarjo, sudah menyetorkan rekapan hasil suara di masing-masing desa yang sudah diterima KPU. Yakni, PPK Tulangan, Krembung, Balongbendo, Krian, Tanggulangin, Jabon, Porong, Waru dan PPK Sukodono. “Kotak suara yang sudah datang kami simpan di lapangan futsal di Perum Graha Kota,” cetusnya, Kamis (17/4/2014).

Baca Juga: Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional

Kata Sulaiman, sebanyak 9 kecamatan atau PPK yang belum menyetorkan hasil rekapan memang sedang menghitung surat suara dari masing-masing desa. Batas waktunya hasil rekapan dan kotak suara sudah harus diterima paling lambat 19 April. “Karena pada 19 April, sudah harus menghitung rekapan dari 18 kecamatan,” terangnya.

Meski demikian, kata Sulaiman, pihaknya optimistis jika pada 18 April nanti semua hasil rekapan dari PPK sudah masuk di . Dikarenakan pada saat sekarang, hasil penghitungan di masing-masing PPK sudah masuk dalam tahap akhir.

Dia menambahkan, pada 19 April saat penghitungan di , ditargetkan selesai pada 21 April. Sehingga pengumuman hasil suara pileg bisa diumumkan pada 22 April nanti. “Jika penghitungan selesai sehari ya tidak masalah,” bebernya.

Baca Juga: KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024

Menurut Sulaiman, penghitungan dari tingkat desa ke kecamatan tidak mengalami masalah. Kelancaran Pileg di Sidoarjo menjadi salah satu alasan. Termasuk tidak adanya pencoblosan ulang di TPS di Sidoarjo seperti di daerah lain. Meski ada TPS yang menghitung ulang perolehan suara, namun bisa diselesaikan di tingkat desa. Soal tertukarnya surat suara saat pencoblosan juga sudah ditangani dengan baik di tingkat penyelenggara pemilu paling bawah, yakni di KPPS dan PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO