Audiensi ke Dewan, Pembina LBH Mitra Santri Sebut PCNU Situbondo Melanggar Hukum

Audiensi ke Dewan, Pembina LBH Mitra Santri Sebut PCNU Situbondo Melanggar Hukum Audiensi antara LBH Mitra Santri dengan Komisi IV DPRD Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pembina , Abd. Rahman, menyebut PCNU Situbondo melanggar hukum soal pemberangkatan jamaah umroh yang terlantar. Hal itu terungkap dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Situbondo, Senin (20/1/2025).

"PCNU tidak boleh menerima uang, yang menerima adalah biro perjalanan menyelenggarakan haji, PT Mahabah Fairuza, dan PCNU hanya fasilitator. Mengapa PCNU menerima pendaftaran, tidak langsung ke travel? Ada kuitansi diterima oleh PCNU Situbondo," kata Abd. Rahman.

"Walau jamaah umroh sudah sampai di Makkah pada Minggu (19/1/2025) malam, namun telah ada penelantaran sebelumnya di Jakarta, Hongkong, dan Yordania. mereka (sekitar 43 jamaah) terkatung-katung di Jakarta," imbuhnya.

Ia menyebut, menerima aduan dari jamaah yang terlantar melalui telepon dan pesan instan (WhatsApp). 

"Kemarin masih di Bangkok, istri jamaah dari Arjasa terpisah dari suaminya, akhirnya ibadahnya tidak sempurna," ucapnya.

Menurut Abd. Rahman, alibi PCNU Situbondo yang menyatakan visa jamaah hangus dan tiket pesawat tak terbeli tidak rasional.

"Hangusnya visa? mengapa PCNU tidak diverifikasi dulu sebelumnya," katanya.

Sebagai Nahdliyin, ia tak ingin PCNU terjerumus persoalan hukum. 

"PCNU ini melukai Kota Santri, Warga NU merasa resah dengan kejadian ini," cetusnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO