Audiensi ke Dewan, Pembina LBH Mitra Santri Sebut PCNU Situbondo Melanggar Hukum

Audiensi ke Dewan, Pembina LBH Mitra Santri Sebut PCNU Situbondo Melanggar Hukum Audiensi antara LBH Mitra Santri dengan Komisi IV DPRD Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pembina LBH Mitra Santri, Abd. Rahman, menyebut PCNU Situbondo melanggar hukum soal pemberangkatan jamaah umroh yang terlantar. Hal itu terungkap dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Situbondo, Senin (20/1/2025).

"PCNU tidak boleh menerima uang, yang menerima adalah biro perjalanan menyelenggarakan haji, PT Mahabah Fairuza, dan PCNU hanya fasilitator. Mengapa PCNU menerima pendaftaran, tidak langsung ke travel? Ada kuitansi diterima oleh PCNU Situbondo," kata Abd. Rahman.

"Walau jamaah umroh sudah sampai di Makkah pada Minggu (19/1/2025) malam, namun telah ada penelantaran sebelumnya di Jakarta, Hongkong, dan Yordania. mereka (sekitar 43 jamaah) terkatung-katung di Jakarta," imbuhnya.

Ia menyebut, LBH Mitra Santri menerima aduan dari jamaah yang terlantar melalui telepon dan pesan instan (WhatsApp). 

"Kemarin masih di Bangkok, istri jamaah dari Arjasa terpisah dari suaminya, akhirnya ibadahnya tidak sempurna," ucapnya.

Menurut Abd. Rahman, alibi PCNU Situbondo yang menyatakan visa jamaah hangus dan tiket pesawat tak terbeli tidak rasional.

"Hangusnya visa? mengapa PCNU tidak diverifikasi dulu sebelumnya," katanya.

Sebagai Nahdliyin, ia tak ingin PCNU terjerumus persoalan hukum. 

"PCNU ini melukai Kota Santri, Warga NU merasa resah dengan kejadian ini," cetusnya.

Ia mendesak dewan untuk mengusut tuntas masalah ini, termasuk legalitas hukum biro perjalanan umroh

"Mohon DPRD situbondo menindaklanjuti masalah ini baik ke kemenag kabupaten dan provinsi, PCNU dan PT travelnya," ujarnya

Apabila tidak ada penjelasan dari DPRD Situbondo, ia mengaku akan menempuh jalur hukum.

"Pasti gugat PCNU dan PT-nya," akunya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. faisol, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Kami menampung, mengonsep, kemudian akan klarifikasi PCNU, PT, dan Kemenag," ucapnya.

Terkait dengan legalitas PT dari biro perjalanan, ia bakal mengklarifikasi ke Kemenag Jatim.

"Kalau memang nanti terbukti di legalitas formalnya, ada hal-hal yang perlu di bekukan, kami akan merekomendasikan untuk segera ditutup," pungkasnya. (sbi/mar)