Bupati Situbondo, Karna Suswandi saat digiring oleh petugas KPK
"Tersangka KS meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," jelasnya
Diungkap pula, KS memerintahkan EPJ yang selanjutnya memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka KS.
"Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ, melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta 'uang fee' sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut,"terangnya
Terungkap juga besaran KS menerima 'uang investasi' / ijon melalui orang-orang kepercayaannya. sedangkan Tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo
"KS sekurang kurangnya menerima sebesar Rp 5.575.000.000,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sedang tersangka EPJ menerima sekurang kurangnya sebesar Rp 811.362.200,00 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah)," bebernya
Dijelaskan dalam rilis bahwa Kegiatan dan Fokus Penyidikan paska penahanan tersangka KS dan EPJ.
"Mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ," pungkasnya. (sbi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




