KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang sehari-harinya bekerja sebagai juru pakir (jukir) di salah satu minimarket, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia kedapatan nyambi jual sabu sehingga diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Total ada 217,99 gram sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, saat menggelar rilis pers pada Rabu (22/1/2024).
Davis menegaskan bahwa pihaknya komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Batu.
"Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kota Pasuruan," tegasnya.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Purwodadi, Salah Satunya Residivis
Sementara Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa tersangka EDP ditangkap di rumahnya. Penangkapan EDP bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari penangkapan tersebut, polisi awalnya menyita 16,88 gram sabu dalam bentuk paket hemat yang terbungkus permen dari tangan tersangka.
Namun saat pemeriksaan di kantor polisi, EDP mengakui masih terdapat barang bukti sabu-sabu lain di dalam rumahnya.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Serahkan Penghargaan untuk Personel Polri dan Pelajar
"Akhirnya kita datangi lagi rumahnya, dan kita temukan dua bungkus sabu dalam bentuk besar. Jadi total semua barang bukti yang kami amankan dari EDP 217,99 gram," jelas Arief.
Menurut Arief, EDP selama ini bekerja untuk bandar sabu berinisial SL. Hasil pemeriksaan, ia mengaku mengedarkan sabu sejak setahun belakangan.
"Dia mendapatkan Rp500 ribu per minggu dari SL, serta diiming-imingi bisa mengonsumsi sabu sepuasnya. Itu yang membuat dia tertarik," terangnya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Selama ini, EDP mendapatkan pasokan sabu dari SL dengan sistem ranjau. Sabu yang dipesan oleh pelanggannya dikirim SL dengan diletakkan di suatu tempat.
Akibat perbuatannya, EDP disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News