Kunker ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi di Mimbaan, Komisi III DPRD Situbondo Berikan Solusi

Kunker ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi di Mimbaan, Komisi III DPRD Situbondo Berikan Solusi Komisi III DPRD Situbondo saat kunjungan kerja ke lokasi penutupan saluran irigasi di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Situbondo melakukan Kunker atau kunjungan kerja ke lokasi penutupan saluran irigasi oleh pengembang perumahan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kamis (23/1/2025). Dalam agenda tersebut, dewan mengupayakan solusi untuk menyelesaikan polemik antara petani terdampak dengan pihak terkait.

"Saluran irigasi yang ditutup akan dibahas bersama," kata Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin.

Baca Juga: Besok, Komisi III DPRD Situbondo Turun ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi

Ia menyayangkan pihak pengembang tidak ada pembahasan dengan petani sebelum proyek dilaksanakan.

"Pengembang cereboh," ucapnya.

Arifin ingin ada solusi di antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Saluran Irigasi Ditutup Pengembang, 1 Hektare Sawah di Mimbaan Situbondo Terancam Tidak Terairi

"Pengembang nyaman, petani terdampak nyaman," tuturnya.

Sedangkan, Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kelurahan Mimbaan, Hari Trianto, mengatakan bahwa saluran irigasi yang ditutup itu adalah saluran tersier.

"Itu bukan drainase, tetapi merupa quarter, lebar bangunan plengsengan yaitu dalamnya saja 80 cm," ujarnya.

Baca Juga: Audiensi ke Dewan, Pembina LBH Mitra Santri Sebut PCNU Situbondo Melanggar Hukum

Ia menegaskan, saluran tersier itu milik pemerintah yang harus dikembalikan seperti semula.

"Pengembang harus memperbaiki saluran irigasi itu. Sebentar lagi petani terdampak akan mengairi sawah karena sudah mulai menanam," cetusnya

Hari mempertanyakan terkait saluran irigasi yang tidak masuk peta lahan dalam sertifikat.

Baca Juga: Soal Penelantaran Jemaah Umroh di Situbondo, Wakil Ketua DPRD Minta Pertanggungjawaban Kemenag

"Proses pembuatan sertifikatnya yang dipertanyakan, Tidak melibatkan instansi terkait, seperti berbatasan dengan tanah negara," imbuhnya.

Ia pun menyinggung pihak pengembang yang tidak meniliki izin untuk membangun perumahan.

"Pengembang baru bikin siteplan, kalau status perubahan tanah basah ke tanah darat dari agraria sudah, berdasarkan surat informasi tata ruang. Ini bukan izin membangun perumahan," paparnya.

Baca Juga: Terjadi Penelantaran Jamaah Umroh, Kemenag Situbondo Siap Menerima Pengaduan

Sementara itu, PT Digdaya Parapena selaku pihak pengembang, Bambang Gatot Adiwibowo, mengaku patuh jika ada pertemuan bersama untuk mencari solusi.

"Saya ikuti," katanya singkat. (sbi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO