
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat lonjakan penumpang selama periode libur panjang yang bertepatan dengan perayaan Isra’ Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Berdasarkan data hingga Minggu (26/1/2025) pukul 09.00 WIB, sebanyak 205.102 penumpang telah memesan tiket kereta api untuk periode Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 102.802 penumpang tercatat berangkat dari stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya, sedangkan 102.300 lainnya tiba di wilayah tersebut.
“Angka ini masih terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” jelasnya.
Luqman menambahkan, destinasi favorit para penumpang yang berangkat dari Daop 8 Surabaya meliputi Jakarta, Semarang, Bandung, Yogyakarta, dan Banyuwangi.
Inilah rincian jumlah penumpang pada periode libur panjang tersebut:
Naik: 22.955 penumpang
Turun: 18.553 penumpang
Naik: 24.381 penumpang
Turun: 21.084 penumpang
Naik: 17.373 penumpang
Turun: 16.550 penumpang
Naik: 13.054 penumpang
Turun: 15.460 penumpang
Naik: 12.214 penumpang
Turun: 14.137 penumpang
Naik: 12.825 penumpang
Turun: 16.516 penumpang
Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api selama libur panjang ini diimbau segera memesan tiket melalui aplikasi KAI Access atau kanal resmi lainnya untuk memastikan ketersediaan.
Di sisi lain, perjalanan kereta api di jalur utara terganggu akibat banjir yang melanda wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Genangan air di petak jalan antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati (km 32+5/7) telah memaksa KAI mengubah pola operasi 14 kereta api keberangkatan dan kedatangan di Stasiun Surabaya Pasar Turi.
Menurut Luqman Arif, perubahan pola operasi ini melalui jalur alternatif Surabaya Pasar Turi–Gambringan–Gundih–Brumbung–Semarang, atau Surabaya Pasar Turi–Solo Jebres–Gundih–Brumbung. Akibatnya, waktu tempuh bertambah dengan potensi keterlambatan antara 90 hingga 120 menit.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat keterlambatan ini. Sebagai kompensasi, penumpang terdampak akan menerima service recovery sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” pungkasnya.