GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik beserta Komisi III menggelar rapat dengan Kastlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, beserta Kepala Dishub Gresik, Khusaini, dan pemilik PT Soyo Apik (SA), Atek, selaku pemilik armada dump truk, Kamis (6/2/2025).
"Pada intinya kami undang Pak Kasatlantas, dan pemilik truk SA sebagai tindak lanjut temuan pelanggaran yang dilakukan sopir truk SA yang tetap beroperasi di jam terlarang. Pertemuan ini juga untuk memberitahukan kepada pemilik armada dump truk agar mengikuti aturan, dan menaati larangan jam operasional," kata Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, kepada BANGSAONLINE.com usai menggelar pertemuan.
Baca Juga: Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada Gresik Rp84 M, Massa GenPABUMI Geruduk Kantor DPRD
Ditegaskan olehnya, larangan jam operasional dump truk adalah sejak pukul 05.00-08.00 WIB, sedangkan untuk sore hari mulai pukul 15.00-18.00 WIB.
"Jadi, jam larangan operasional dump truk ini harus ditegakkan. Bagi yang melanggar kami minta Dinas Perhubungan dan Satlantas menindak," ucapnya.
Selain jam operasional, lanjut Syahrul, DPRD Gresik juga meminta pengusaha dump truk untuk mengimbau armada yang membawa muatan harus ditutup, seperti menggunakan terpal.
Baca Juga: DPRD Gresik Sebut Rp123,9 Miliar untuk Peningkatan Jalan dari APBD 2025
"Kalau ada armada dump truk yang membawa muatan tidak ditutup terpal harus ditindak. Hasil rapat ini juga sebagai himbauan kepada pemilik armada dump truk akan menaati aturan baik jam operasional maupun bak harus ditutup saat bermuatan," paparnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dawam, menyebut armada dump truk milik SA kerap diketahui melanggar. Dengan demikian, ia meminta Atek selaku pemilik armada menaati aturan yang berlaku.
"Truk SA sering diketahui melanggar. Kalau tetap tak sesuai aturan agar ditindak tegas," cetusnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Pengangkut Galian C Langgar Aturan
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menilai banyak kendaraan pemuat galian C yang beroperasi di wilayah selatan, dan melakukan pelanggaran, di antaranya beraktivitas di saat jam larangan maupun tidak menutup bak truk pemuat galian dengan terpal.
"Ini harus ditertibkan. Juga banyak truk yang lewat jalan yang bukan kelasnya sehingga cepat rusak," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyiapkan areal parkir truk di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. Areal tersebut untuk parkir truk-truk di wilayah utara yang melintasi Jalan Daendels (Pantura) saat jam larangan operasional.
Baca Juga: Kerusakan Jalan di Gresik Jadi Bahan Meme, Begini Respon Ketua DPRD
"Ketika jam larangan operasional truk harus parkir. Bagi yang melanggar saya minta Satlantas memberikan tindakan tegas. Kami juga minta truk yang melebihi kapasitas ditindak sebab mengakibatkan jalan cepat rusak," katanya.
Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Nur Saidah, menambahkan bahwa setelah dewan menggelar rapat pertama agar armada truk menaati aturan saat operasional, justru banyak ditemui truk yang melanggar, dan menimbulkan protes dari masyarakat.
"Karena itu, kami minta agar aturan yang ada benar-benar ditegakkan oleh instansi terkait," pintanya.
Baca Juga: Atasi Banjir di Pulau Bawean, Waka DPRD Gresik Minta Pemkab Buat Kolam Retensi
Menanggapi laporan dari dewan, Kastlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil rapat. Ditegaskan olehnya, Satlantas Polres Gresik telah melakukan sosialisasi soal penindakan pelanggar lalu lintas, baik secara tatap muka, media sosial, dan lainnya.
"Kami minta kalau ada truk yang melanggar diinfokan sehingga kami bisa melakukan penindakan," tuturnya.
Atek sebagai pemilik armada dump truk SA juga siap menjalankan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Atasi Banjir di PPS Gresik, Anggota Komisi III Minta Saluran Air Dibongkar Total
"Saya siap menjalankan aturan. Saya jadi pengusaha sudah lama. Tidak ugal-ugalan. Saya telah sosialisasi kepada para sopir dan mewarning driver saya agar taat aturan. Kalau melanggar kena tilang bayar dengan uang sendiri," sebutnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News