Undang Kasatlantas dan Pengusaha, Ketua DPRD Gresik Minta Sopir Dump Truk Taati Jam Operasional

Undang Kasatlantas dan Pengusaha, Ketua DPRD Gresik Minta Sopir Dump Truk Taati Jam Operasional Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, didampingi wakilnya, Lutfi Dawam, saat rapat dengan Kasatlantas, Kadishub, dan pengusaha dump truk. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik beserta Komisi III menggelar rapat dengan Kastlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, beserta Kepala Dishub Gresik, Khusaini, dan pemilik PT Soyo Apik (SA), Atek, selaku pemilik armada dump truk, Kamis (6/2/2025).

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan rapat ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran yang dilakukan sopir truk PT SA yang tetap beroperasi di jam terlarang.

"Pertemuan ini juga untuk memberitahukan kepada pemilik armada dump truk agar mengikuti aturan, dan menaati larangan jam operasional," kata Syahrul Munir, kepada BANGSAONLINE.com usai menggelar pertemuan.

Ditegaskan olehnya, larangan jam operasional dump truk adalah pukul 05.00-08.00 WIB, sedangkan untuk sore hari pukul 15.00-18.00 WIB.

"Jadi, jam larangan operasional dump truk ini harus ditegakkan. Bagi yang melanggar kami minta Dinas Perhubungan dan Satlantas menindak," ucapnya.

Selain jam operasional, lanjut Syahrul, DPRD Gresik juga meminta pengusaha dump truk untuk menutup muatannya menggunakan terpal.

"Kalau ada armada dump truk yang membawa muatan tidak ditutup terpal harus ditindak. Hasil rapat ini juga sebagai imbauan kepada pemilik armada dump truk akan menaati aturan baik jam operasional maupun bak harus ditutup saat bermuatan," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dawam, menyebut armada dump truk milik SA kerap diketahui melanggar. Dengan demikian, ia meminta Atek selaku pemilik armada menaati aturan yang berlaku.

"Truk SA sering diketahui melanggar. Kalau tetap tak sesuai aturan agar ditindak tegas," cetusnya.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, membenarkan banyaknya kendaraan pemuat galian C yang beroperasi di wilayah selatan dan melakukan pelanggaran.

"Ini harus ditertibkan. Juga banyak truk yang lewat jalan yang bukan kelasnya sehingga cepat rusak," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyiapkan area parkir truk di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. Hal tersebut memang disiapkan untuk truk-truk di wilayah utara yang melintasi Jalan Daendels (Pantura) saat jam larangan operasional.

"Ketika jam larangan operasional, truk harus parkir. Bagi yang melanggar, saya minta Satlantas memberikan tindakan tegas. Kami juga minta truk yang melebihi kapasitas ditindak, sebab mengakibatkan jalan cepat rusak," katanya.

Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Nur Saidah, menambahkan bahwa setelah dewan menggelar rapat pertama, justru banyak ditemui truk yang melanggar. Hal ini menimbulkan protes dari masyarakat.

"Karena itu, kami minta agar aturan yang ada benar-benar ditegakkan oleh instansi terkait," pintanya.

Menanggapi laporan dari dewan, Kastlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil rapat.

Ditegaskannya, Satlantas Polres Gresik telah melakukan sosialisasi soal penindakan pelanggar lalu lintas, baik secara tatap muka, media sosial, dan lainnya.

"Kami minta kalau ada truk yang melanggar diinfokan sehingga kami bisa melakukan penindakan," tuturnya.

Sementara Atek sebagai pemilik armada dump truk PT SA juga siap menjalankan ketentuan yang berlaku.

"Saya siap menjalankan aturan. Saya jadi pengusaha sudah lama. Tidak ugal-ugalan. Saya telah sosialisasi kepada para sopir dan mewarning driver saya agar taat aturan. Kalau melanggar kena tilang bayar dengan uang sendiri," sebutnya. (hud/mar)