Kajari Tuban, Imam Sutopo (dua dari kanan) saat menyerahkan berkas RJ.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus laka lantas yaang terjadi di wilayah setempat, Rabu (12/02/2025).
Bertempat di Kantor Kejari Tuban, pelaksanaan RJ yang dihadiri korban dan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tuban, Imam Sutotpo, didampingi Kasi Pidum, Himawan Harianto.
BACA JUGA:
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
- Edukasi Bahaya Narkoba, Kejari Tuban Ajak Pelajar Bakar Barang Bukti Kejahatan
- Ajak Pelajar Saksikan Pemusnahan BB Sabu, Kejari Tuban Tekankan Bahaya Narkoba
- Ngebut di Jalan Sempit, Mobil Operasional MBG Tabrak Pasutri di Senori Tuban
Putusan RJ terhadap tersangka, Agus Maskorip (35), asal Rembang, Jateng, termuat dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tuban No. Print- 180/M.5.33/Eku.2/2/2025.
Dalam surat ketetapan tersebut, Imam Sutopo menyampaikan dasar pelaksanaan RJ, yaitu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, pelaku tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran SIPP dan CMS). Serta ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
"Yang paling penting, telah adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka Agus dengan korban Slamet Karyono," jelas Imam.
Tak hanya itu, lanjut Kajari, tersangka Agus juga telah membantu biaya perbaikan kendaraan milik korban Slamet Karyono, senilai Rp10.000.000.
Klik Berita Selanjutnya






